BARRU – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPTD Wilayah Barru menggelar sosialisasi pajak daerah di Gedung Bola Soba’e, Kabupaten Barru, belum lama ini. Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Pajak Daerah Dispenda Sulsel, A Burhanuddin SH, Kanit Regident Iptu Lukman, dan Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan UPTD Dispenda Wilayah Barru, Nursyam S.Sos, MM.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dispenda Sulsel, A Burhanuddin SH, dalam arahannya minta masyarakat taat membayar pajak karena pada dasarnya pajak yang dibayarkan itu untuk kepentingan rakyat juga. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat besar nilainya.
Burhanuddin mengajak masyarakat memahami manfaat pajak dalam memacu pembangunan daerah, karena pajak sangat penting artinya dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional.
Baca Juga :
“Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Dan wujud dari pajak itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat untuk membangun daerah ,”ujarnya.
Burhanuddin juga mengingatkan kepada warga, khususnya yang memiliki kendaraan lebi dari satu unit agar senantiasa berkonsultasi dengan kantor pajak. Itu terkait dengan pemberlakuan pajak progresif bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
“Sistem bagi hasil pajak antara pihak pemerintah sudah di atur sedemikian rupa. Seperti pada bagi hasil pajak daerah untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, sebanyak 70 persen merupakan kuota provinsi dan 30 persen lainnya untuk kabupaten/kota. Sementara pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebanyak 30 persen untuk provinsi, sedang sisanya yang 70 persen menjadi bagian kabupaen/ kota,” katanya.
Dijelaskan pula bahwa fungsi pajak sangat dalam peningkatan pembangunan daerah. Sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan dengan cara intensifikasi ataupun ekstensifikasi dengan menggali potensi pajak daerah dengan memperluas jenis pajak tanpa mengendorkan semangat investor menanamkan modalnya di daerah.
Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah dengan melakukan intensifikasi dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, khususnya yang terkait dengan penerimaan pajak daerah yang merupakan wewenang pemerintah provinsi.
Strategi ini penting karena sosialisasi merupakan bentuk upaya menanamkan kesadaran kepada masyarakat betapa pajak sebagai instrument pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Jangan merasa bosan memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pajak, karena hasil pajak dapat meningkatkan pembangunan di semua sektor,” katanya. (*)
Komentar