Logo Lintasterkini

Pengusaha di Maros Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Rugikan Negara Senilai Rp217,45 Juta

Fakra
Fakra

Senin, 19 Februari 2024 21:37

Konferensi pers Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) terkait tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan pajak 2017-2018 berinisial MJ (44).
Konferensi pers Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) terkait tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan pajak 2017-2018 berinisial MJ (44).

MAROS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana dugaan penggelapan pajak 2017-2018 berinisial MJ (44).

Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, kepada awak media mengatakan tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan pajak pertambangan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran tahun 2017 sampai desember 2018,” jelas mantan Kepala Kanwil DJP Papua ini.

Akibat tindakan pelaku ini kata Heri, kerugian yang harus ditanggung negara sebesar Rp217.450.035,00.

“Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau huruf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP),” ujarnya.

Karena tindakan pelaku ini, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

“Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” terangnya.

Dia menjelaskan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pelaku telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajaknya ke negara.

“Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, tersangka MJ tidak menepati janjinya,” pungkasnya.(***)

 Komentar

 Terbaru

News14 Januari 2025 18:00
DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai
MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung ...
News14 Januari 2025 17:53
Ketua DPRD Makassar Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri Makassar
MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Bapak Supratman, menerima kunjungan silaturahmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Dr. I Wayan Gede R...
News14 Januari 2025 15:47
KM Harapan Jaya Tenggelam, Tiga ABK Belum Ditemukan
MAKASSAR – Kapal Motor Harapan Jaya dengan rute Paotere-Pulau Sumange, Kepulauan Pangkep dilaporkan tenggelam sekitar Perairan Tanakeke, Kabupat...
News14 Januari 2025 14:54
Awal Tahun, United E-Motor Beri Solusi Mudah dan Hemat Miliki Motor Listrik
MAKASSAR – Awal tahun selalu menjadi momen tepat untuk memulai sesuatu yang baru, termasuk dalam memilih kendaraan yang lebih modern, ramah ling...