Logo Lintasterkini

DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Smelter Nikel Kepada Kejati Sultra

Fakra
Fakra

Rabu, 24 April 2024 14:17

Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Korwas Polda Sultra menyerahkan tersangka tindak pidana berinisial IS ke Kejati Sultra, Kota Kendari, Selasa, 23 April 2024.
Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Korwas Polda Sultra menyerahkan tersangka tindak pidana berinisial IS ke Kejati Sultra, Kota Kendari, Selasa, 23 April 2024.

MAKASSAR – Kanwil DJP Sulselbartra melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Korwas Polda Sultra menyerahkan tersangka tindak pidana berinisial IS ke Kejati Sultra, Kota Kendari, Selasa, 23 April 2024.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko menyebutkan IS adalah Direktur PT RMI diserahkan ke Kejati Sultra beserta berkas perkara dan barang bukti.

Perusahaan IS merupakan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel. Disebutkan, IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017-Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindakan IS tersebut, kata dia, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp519.053.802 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dijelaskan pula, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Tetapi IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari.

Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN.(***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...