GOWAÂ – Bupati Gowa H Ichsan Yasin Limpo akan menempuh jalur hukum jika Kementerian Pendidikan Nasional tetap menggelar ujian nasional (UN) tahun 2013 mendatang. Penyataan Ichsan diungkapkan di depan ribuan guru yang memperingati hari guru yang dirangkaikan peringatan HUT Ke-67 PGRI di gedung Haji Bate, Kecamatan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (17/12/2012).
“Saya akan mempidanakan Kemendikbud (Kemendiknas, red) jika tetap melangsungkan UN tahun 2013 mendatang,” tegasnya.
Menurut adik kandung Gubernur Sulsel ini, pelaksanaan UN dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45 dan juga UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Selain itu juga, ia menilai pelaksanaan UN terkesan hanya menghambur-hamburkan uang negara.
“Bayangkan saja, setiap tahunnya, negara harus menggelontorkan uang sekitar Rp 480 miliar hanya untuk membiayai pelaksanaan UN tersebut. Angka itu belum termasuk biaya pelaksanaan ujian paket yang jumlahnya mencapai angka triliunan rupiah,” ungkapnya.
Ichsan menambahkan, jika sekiranya anggaran UN dan anggaran untuk pelaksanaan ujian paket tersebut dialihkan untuk peningkatan kualitas guru dan juga pendidikan, akan jauh lebih baik dan bermanfaat.
“Selain terkesan menghambur-hamburkan uang negara dalam jumlah yang tidak sedikit, pelaksananan UN juga sekaligus membuka jalan bagi guru untuk masuk ke neraka karena kecurangan yang dilakukannya dalam membantu siswanya pada saat UN. Kecurangan ini hanya bisa kita berantas dengan menghilangkan UN,” tegas Ichsan. (kpc)
Komentar