MAKASSAR – Seorang wanita yang diduga sebagai penadah barang kejahatan berupa mobil Xenia diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Sabtu, (17/12/2016), sekira pukul 22.00 Wita di Kota Parepare. Pelaku bernama Nani Yahya (40), warga Jalan Kijang nomor 32 Kota Parepare ini diamankan petugas.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/2153/XII/2016/Resta/Pnk, tanggal 17 Desember 2016. Dimana pelapor atas nama Herman, warga Jalan Urip Sumoharjo Lorong 502 nomor 32 Kota Makassar.
Kejadiannya berawal di Jalan Racing Centre di Kantor PT Trakindo utama. Dimana mobil milik PT Trakindo Utama berupa Daihatsu Xenia warna silver metalik DN 412 AJ, dengan nomor rangka MHKV1AA2J6K004958 dan nomor mesin DN44616, dibawa kabur orang tak dikenal dan diketahui keberadaan mobil tersebut di Parepare.
Baca Juga :
Kapolsek Panakkukang, Kompol Dodik mennyebutkan, kronologis awalnya pelapor menerima telepon dari seseorang mengaku karyawan bencana bernama Yacob. Karyawan yang mengaku bernama Yakob meminta untuk diantarkan mobil Daihatsu Xenia DN 412 AJ.
Disini, pelapor lalu disuruh untuk menyerahkan kunci beserta unit mobil tersebut kepada seseorang yang disuruh untuk menjemput di bengkel. Namun setelah dicek kebenarannya kepada Karyawan atas nama Yakob, ternyata yang bersangkutan ini tidak pernah meminta untuk dijemput di bengkel.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan mobil tersebut melalui GPS, diketahui bahwa mobil berada di daerah Kota Parepare. Dengan adanya petunjuk GPS ini, sehingga personil langsung menuju Kota Bandar Madani dan berkoordinasi dengan pihak Polres setempat.
Aparat Polsek Panakkukang dibackup Polres Parepare akhirnya berhasil meringkus Nani Yahya yang sedang menguasai kunci mobil. Selanjutnya perempuan yang diduga sebagai komplotan pencurian mobil bersama barang bukti mobil Daihatsu Xenia dibawa ke Polsek Panakkukang guna proses pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar