Logo Lintasterkini

15 PNS Pemkab Pinrang Terancam Pensiun Dini

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 19 Januari 2016 19:17

15 PNS Pemkab Pinrang Terancam Pensiun Dini

PINRANG – Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang terancam pensiun dini disebabkan belum melakukan proses pendaftaran e-PUNS.

Sesui aturan yang dikeluarkan BKN, PNS yang tidak melakukan pendaftaran melalui sistem e-PUPNS hingga batas waktu yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dari pegawai.

Data yang dihimpun lintasterkini.com dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, tercatat masih terdapat 15 PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUNS dari 7.040 PNS di lingkup pemkab pinrang.

Kepala sub bidang (Kasubid) data pegawai BKD Kabupaten Pinrang, Saifullah mengatakan, ke 15 PNS tersebut sudah tidak bisa lagi melakukan pendaftaran kecuali alasan yang mereka berikan dapat diterima pihak BKN.

” Ke-15 PNS itu bisa melakukan proses pendaftaran melalui sistem e-PUPNS jika alasan keterlembatannya dapat diterima pihak BKN,” ungkapnya, selasa (19/1/2016)

Menurut Saifullah, 15 PNS itu sudah beberapa kali diberikan peringatan dengan cara disurati, namun hanya ada lima orang yang membalas surat tersebut dengan barbagai alasan diantaranya sakit dan ada yang menjalani proses hukum.

Terpisah, Kepala BKD Pinrang Hamka Mahmud membenarkan hal tersebut. Olehnya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan nama nama PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUNS ke Inspektorat untuk dilakukan pemanggilan

Hamka menjelaskan, e-PUPNS merupakan reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. Itu disebabkan, perubahan PNS menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Untuk diketehui, sesuai Surat Kepala BKN No. K-26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS, batas waktu perpanjangan pendaftaran dan pengiriman data e-PUPNS hingga 17 Januari 2016. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...