PINRANG – Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang terancam pensiun dini disebabkan belum melakukan proses pendaftaran e-PUNS.
Sesui aturan yang dikeluarkan BKN, PNS yang tidak melakukan pendaftaran melalui sistem e-PUPNS hingga batas waktu yang telah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dari pegawai.
Data yang dihimpun lintasterkini.com dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, tercatat masih terdapat 15 PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUNS dari 7.040 PNS di lingkup pemkab pinrang.
Baca Juga :
Kepala sub bidang (Kasubid) data pegawai BKD Kabupaten Pinrang, Saifullah mengatakan, ke 15 PNS tersebut sudah tidak bisa lagi melakukan pendaftaran kecuali alasan yang mereka berikan dapat diterima pihak BKN.
” Ke-15 PNS itu bisa melakukan proses pendaftaran melalui sistem e-PUPNS jika alasan keterlembatannya dapat diterima pihak BKN,” ungkapnya, selasa (19/1/2016)
Menurut Saifullah, 15 PNS itu sudah beberapa kali diberikan peringatan dengan cara disurati, namun hanya ada lima orang yang membalas surat tersebut dengan barbagai alasan diantaranya sakit dan ada yang menjalani proses hukum.
Terpisah, Kepala BKD Pinrang Hamka Mahmud membenarkan hal tersebut. Olehnya itu, pihaknya juga sudah mengirimkan nama nama PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUNS ke Inspektorat untuk dilakukan pemanggilan
Hamka menjelaskan, e-PUPNS merupakan reformasi sistem birokasi dari konvesional menjadi modern berbasis teknologi informasi sesuai dengan perkembangan sistem yang ada dalam segi kehidupan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) BKN. Itu disebabkan, perubahan PNS menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk diketehui, sesuai Surat Kepala BKN No. K-26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS, batas waktu perpanjangan pendaftaran dan pengiriman data e-PUPNS hingga 17 Januari 2016. (*)
Komentar