Logo Lintasterkini

Sindikat Spesialis Curanmor Dan Curnik Di Sidrap Diringkus Polisi

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Sabtu, 19 Januari 2019 17:08

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono saat memimpin Press Release dengan menghadirkan ketiga terduga Sindikat Curanmor dan Curnik
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono saat memimpin Press Release dengan menghadirkan ketiga terduga Sindikat Curanmor dan Curnik

SIDRAP — Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian Elektronik (Curnik). Dari pengungkapan ini, petugas berhasil meringkus tiga pelaku sindikat Curanmor dan Curnik. Adapun identitas para pelaku yaitu, Gusri (30) dan Asran (27), yang keduanya merupakan warga Kampung Panreng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Sementara satu pelaku lainnya yaitu Mansyur (36), warga Lakessi
Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir dalam keterangan persnya di Mapolres Sidrap, Sabtu (19/1/2019), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut pada 17 Januari 2019 lalu.

“Pengungkapannya berawal saat anggota kami menyita sebuah Handphone milik pria bernama Lallang. Handphone tersebut sebelumnya dilaporkan pemiliknya telah dicuri,” kata Budi Wahyono.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Lallang dan mengaku jika handphone tersebut diperoleh dari terduga pelaku Gusri. Dari situlah, lanjut Budi, personelnya bergerak melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terduga pelaku Gusri dan kedua rekannya yaitu Asran dan Mansyur.

“Dari pengungkapan ini, ketiga terduga pelaku kita amankan bersama barang bukti tujuh unit Sepeda Motor (Ranmor) dan delapan unit barang elektronik berupa satu unit laptop lengkap dan tujuh unit Handphone,” jelasnya

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni memasuki rumah korban antara pukul 01.00 Wita hingga Pukul 04.00 Wita dini hari. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tak segan-segan melukai korbannya apabila mencoba
melawan. Adapun hasil kejahatannya berupa Sepeda Motor dijual pelaku seharga Rp2 juta hingga Rp4 juta. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...