PINRANG – Diawal tahun 2016 ini, tindak pidana pemerkosaan maupun pencabulan mengalami peningkatan signifikan di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kali ini, tindak pemerkosaan menimpa remaja berinisial RS (18) yang beralamat di kampung Alla Calimpo Kelurahan Fakkie Kecamatan Tiroang Pinrang. Kejadian ini terjadi, Kamis (18/2/2016) sekira pukul 19.30 Wita di sebuah areal kebun di belakang SMP Negeri 5 Pinrang, Kampung Corowali Kelurahan Maccorowalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang.
Pelakunya bernama Aldi (17) yang merupakan warga setempat. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pinrang dengan nomor : LP / 82 / II / 2016 / SPKT / Sulsel / Res. Pinrang, tertanggal 19 Februari 2016.
Baca Juga :
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisinya, kejadiannya bermula saat ia dan pelaku berkenalan via aplikasi media sosial (medsos) pada tanggal 14 Februari 2016. Komunikasi dilanjutkan dengan membuat janji bertemu di hari kejadian.
Sesuai janji, pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian membawa korban ke areal kebun di belakang SMP Negeri 5 Pinrang.
Pelaku kemudian menarik korban turun dari atas motor dan memaksa korban melakukan persetubuhan. Korban sempat berteriak, namun karena diancam, RS akhirnya hanya bisa pasrah dan menangis.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Dwi Purnomo, Jum’at (19/2/2016), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Laporan korban telah kami terima, dan sudah kami tindaklanjuti,” jelas Yoyok via selulernya. (*)
Komentar