Logo Lintasterkini

Dewan Pers Bantah Adanya Himbauan Menolak Wartawan Meliput, FPPI Tuntut Verifikasi

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 19 Februari 2017 11:21

FPII
FPII

LINTASTERKINI.COM – Melalui UU Pers Nomor 40 tahun 1999 rupanya menjadikan Dewan Pers mengambil langkah secara sepihak, hal ini terlihat dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang terkesan dengan sengaja ingin mencoba menghentikan langkah-langkah media yang dianggap tidak menguntungkan bagi kemajuan pers Indonesia. Terbukti dengan kebijakan agar pihak pemilik media untuk membuat badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk pemberangusan, karena di dalam UU Pers 40 Tahun 1999 memang disebutkan setiap media harus memiliki badan hukum, yang terdiri dari PT, Yayasan ataupun Koperasi. Namun pihak DP sepertinya sengaja agar media-media khususnya yang banyak terbit melalui Internet atau istilahnya media online, dibuat sengaja mati dengan mengharuskan diverifikasi dalam bentuk PT.

“Pihak DP pernah mengatakan jika terjadi kriminalisasi terhadap kinerja wartawan yang medianya tidak terverikasi, maka UU Pers tidak berlaku,” ujar Hefrizal, salah satu anggota Presidium Forum Pers Independen Indonesia (P-FPII), usai melakukan pertemuan dengan salah satu anggota DP beberapa waktu lalu.

Persoalan ini akhirnya menjadi meruncing dengan beredarnya sebuah catatan yang menyebutkan jika pihak DP telah melakukan ferivikasi hanya kepada 70-an media secara keseluruhan, baik cetak, online maupun elektronik. Hal tersebut mengundang pertanyaan dari ratusan pemilik dan wartawan yang berada di beberapa media yang dianggap belum diverifikasi oleh DP.

“Kami menuntut kepada Komisi I agar melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar penjelasan soal ini tidak menjadi liar,” ujar Mustopha alias Opan, salah satu anggota P-FPII.

[NEXT]

Menurutnya DP telah melakukan perbuatan melanggar yang mengakibatkan di daerah, khususnya pemerintah daerah (Pemda), banyak yang menolak keberadaan wartawan untuk melakukan wawancara dengan pihak Pemda, akibat isu adanya verifikasi cuma 74 media.

Dan persoalan ini langsung dibawa oleh Ketua P-FPII Ibu Kasihhati kedalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Fraksi Golkar DPR RI dimana hadir Menteri Kominfo Rudiantara, Ketua DP Yosep Adi Prasetyo, dan di moderatori oleh Tantowi Yahya. Dalam seminar yang diselenggarakan di Ruang KK I DPR RI, Ketua P-FPII, mempertanyakan soal keabsahan isi edaran di sosial media, terkait dengan media yang dianggap terverifikasi oleh DP, apakah benar atau hoax.

“Pihak DP justru membantah jika ke 74 media tersebut bukan sudah di Verifikasi, namun hanya undangan kepada mereka untuk menghadiri HPN (Hari Pers Nasional) di Ambon,” ujar Kasihhati yang juga pimpinan sebuah media online.

Bahkan menurut Ibu Kasihhati, ketua DP membantah adanya surat ataupun pemberitahuan kepada pihak-pihak pemda ataupun instansi manapun untuk melarang pihak wartawan untuk melakukan wawancara, namun kenyataannya justru berbeda yang terjadi di lapangan.

Kasus seorang wartawan yang mencoba mewawancarai pihak Kecamatan di Propinsi Sulawesi Selatan, oleh sekcam ditolak bahkan sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya pihak P-FPII langsung menelpon sekcam bersangkutan, dan setelah diberikan pengertian, Sekcam bersedia meminta maaf. Hal ini juga terjadi di Propinsi Lampung.

“Kami di Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) juga tidak diperkenankan untuk melakukan liputan di Pemda,”ujar salah satu wartawan media online, Zulharman kepada P-FPII.

Menurut Kasihhati hal ini bukan tidak mungkin juga terjadi di beberapa daerah lainnya, namun anehnya pihak DP tidak juga mau melakukan konfirmasi kepada pihak pemda ataupun instansi manapun, dengan alasan jika mereka tidak pernah mengirim surat ataupun pemberitahuan terkait dengan larangan untuk meliput.

[NEXT]

“DP justru mempersilahkan kepada wartawan yang memiliki media untuk tetap bisa melakukan peliputan, namun kami tetap bersikeras agar pihak DP harus mengeluarkan edaran,” ujar Opan agar tidak menjadi permasalahan baru dikemudian hari.

Saat ini sudah ratusan wartawan dari berbagai media, baik yang berada di Pusat maupun Daerah mengharapkan kepada P-FPII agar bisa memperjuangkan dan bisa mengembalikan DP ke ranahnya lagi, karena DP saat ini terlihat dan mengesankan jika lebih membela pihak penguasa dibandingkan membela pers itu sendiri.

Dan sebuah surat sudah dilayangkan kepada pihak Komisi I DPR RI yang membidangi hal tersebut, agar bisa lebih mengawasi kinerja DP, “Dewan Pers sudah bukan untuk membela pers tapi justru membela pemerintah yang seharusnya dikritik,” ujar Kasihhati yang sempat merasakan bagaimana perlakuan DP ketika salah satu Biro dari media yang dipimpinnya harus berhadapan dengan para preman yang kebetulan dipakai oleh salah satu pejabat di Palembang ketika kasusnya sedang di investigasi.

“Jika memang Dewan Pers tidak bisa memberikan rasa nyaman terhadap media dan wartawan sebaiknya dibubarkan saja,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Asril Hamzah Tanjung, yang diwawancarai di Gedung DPR RI usai Seminar yang bertema “Mewujudkan pers Yang Independen dan Netral Sebagai Salah Satu Upaya Penanggulangan Berita Palsu Atau Hoax” yang dilakukan oleh Fraksi Golkar dalam memperingati Hut ke 49 FPG Senin (13/2/2017).

[NEXT]

Menyikapi kebijakan Dewan Pers soal pengenaan verifikasi dan Barcode yang oleh Dewan Pers disebut Q code (Qualuty Code), telah meresahkan kalangan pers dan media di tanah air, Presidium Forum Pers Independen Indonesia (P-FPII) memandang jika kebijakan Dewan Pers tersebut telah menimbulkan keresahan, karena ketidakjelasan dasar hukum dan maksud serta tujuan pengenaan Q code kepada media. Dewan Pers terkesan diskriminatif kepada media dengan pemberian kriteria terkait Q code tersebut. Implementasi kebijakan Dewan Pers telah menimbulkan kesalahpahaman dan berbagai insiden yang menjurus pada perampasan HAK kemerdekaan Pers, sehingga membidik tindakan kekerasan dan kriminalisasi nyata terhadap pers, baik di pusat maupun di daerah daerah.

Dengan kebijakan tersebut, Dewan Pers telah melampaui bahkan menyalahgunakan kewenangannnya, bukan menjadi penjaga kemerdekaan pers, sebagaimana yang diamanatkan UU. No 40 tahun 1999, tetapi malah menjadi penghambat kemerdekaan pers dan berdampak pada pembodohan public.
Dewan Pers dalam berbagai kesempatan memberikan pernyataan yang tidak konsisten atas berbagai kebijakannya tersebut.

Kebijakan tersebut berpotensial menjadi ajang korupsi, kolusi dan nepotisme, hal tersebut karena tidak adanya kejelasan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaanya. Untuk itu, dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka dengan ini Presidium FPII bersikap dan menyatakan pendapat antara lain :

– Hentikan dan tinjau ulang kembali kebijakan pengenaan Verifikasi dan Barcode atau Q code yang digulirkan oleh Dewan Pers.
– Pemerintah dan DPR wajib meng-audit kinerja Dewan Pers sebagai bagian dari amanat menjaga kemerdekaan pers.
– Segera lakukan evaluasi terhadap keberadaan Dewan Pers, karena bukan hanya tidak mampu melahirkan kemerdekaan pers malah menjadi ancaman terhadap kemerdekaan pers itu sendiri.
– Kemerdekaan Pers harus dikembalikan kepada insan pers itu sendiri, bukan kepada orang atau kelompok yang ingin membungkam kemerdekaan pers. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan10 Juli 2025 09:13
Kalla Institute Ajak Masyarakat Daur Ulang Minyak Jelantah Lewat Sustainable Workshop
MAKASSAR – Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Kali ini, melalui kegiatan Sustainable Workshop bert...
Ekonomi & Bisnis10 Juli 2025 07:17
JKOC Rayakan Harganas Melintasi 2 Candi dan 3 Gunung Berapi
MAKASSAR – Setelah sukses berdendang ria melalui program JKOC On Tour TEMBANG KENANGAN yakni tur wisata dan penyaluran sedekah di beberapa titik...
News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...