Logo Lintasterkini

Hasanuddin Leo Ajak Warga Mengetahui Hak dan Kewajiban dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 19 Februari 2022 22:24

Hasanuddin Leo Ajak Warga Mengetahui Hak dan Kewajiban dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengawali kegiatan kedewanan tahun 2022 dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) angkatan 1 tahun anggaran 2022.

Sosialisasi Perda yang dilakukan Hasanuddin Leo terkait Perda Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, Perda tersebut masih sangat perlu lebih lanjut untuk di sosialisasikan karena mengatur tentang hak dan kewajiban apakah sebagai guru, orang tua dan selaku masyarakat secara keseluruhan.

“Ini juga menjadi hal yang wajar untuk diketahui karena kita adalah objek sekaligus subjek. Sesungguhnya setiap peraturan ada dua hal yang selalu di bahas dan dibicarakan yaitu persoalan hak dan persoalan kewajiban,” ujarnya.

Legislator PAN Makassar tiga periode ini berharap dengan sosialisasi ini adanya kesepahaman antara orang tua, terkait dengan bagaimana sebenarnya bentuk penyelenggaraan pendidikan itu sendiri sehingga bisa paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

“Oleh karena itu, banyak hal yang bisa menjadi catatan untuk pemerintah, utamanya adalah terkait dengan keluhan sarana, termasuk kurikulum. Pemerintah juga harus tau kemampuan orang tua secara keseluruhan, karena ada orang yang sama sekali tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya, nah disitulah pemerintah hadir disitu,” terangnya.

Dalam sosialisasi Perda kali ini menghadirkan dua narasumber, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Aminuddin Tarawe dan Akademisi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Andi Tamsil.

Menurut Aminuddin dalam Perda penyelenggaraan pendidikan ini yang dibahas cuma dua yaitu hak dan kewajiban. Jadi ada hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, masyarakat dan pemerintah.

“Jadi setiap peserta didik berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, pendidikan agama sesuai yang dianut, pendidikan khusus bagi yang memiliki kekurangan fisik dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Andi Tamsil menambahkan dalam hasil penelitian yang ditemukan tiga tahun lalu, bahwa Kedepan profesi yang pertama kali ditinggal adalah guru dan dosen.

“Karena efek kecanggihan teknologi semua yang dikerjakan oleh tenaga pendidik, itu semua ada di google. Makanya di era sekarang banyak orang tua kelabakan dalam mendidik anaknya. Makanya sangat tepat itu apa yang telah disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa setiap orang guru dan setiap tempat adalah sekolah,” pungkas Tamsil. (*)

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...