SIDRAP – Rumah salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Mustamar (25), di Jalan Pramuka Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap disatroni maling, Jumat(17/3/2018), sekira pukul 09.00 Wita. Menindaklanjuti laporan PPS itu, Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan langsung bergerak memerintahkan jajarannya agar sesegera mungkin mengungkap kasus tersebut.
Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan dan mengambil keterangan beberapa saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 4 (empat) pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus Tim Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap di empat lokasi yang berbeda di Kota Makassar. Keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisi NF (16), warga BTN Wesabbe Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, RA (22), sopir Grab yang beralamat di Nipa-nipa Antang Kecamatan Manggala Makassar.
Dua pelaku lainnya yakni FA (17), warga Jalan Abu Bakar Lambogo Kecamatan Panakkukang Makassar dan WA (17) yang beralamat di Jalan Toddopuli 6 Kecamatan Panakkukang Makassar. Adapun barang bukti yabg berhasil disita petugas dari tangan para pelaku berupa 3 buah handphone, 3 buah dompet, 2 buah jam tangan, 1 buah pasport, 1 set bong dan pireks serta plastik sachet habis pakai dan 1 unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi DD 1104 VI.
Baca Juga :
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku berenam saat melancarkan aksi pencurian di rumah korban di Kabupaten Sidrap. Dengan dua rekan lainnya yang berinisial AF dan RF, mereka berangkat dari Kota Makassar menuju Kabupaten Sidrap dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DD 1104 VI milik pelaku RA dengan tujuan mendatangi salah satu rumah kerabat NF.
Namun saat tiba di rumah yang dituju, pelaku NF malah mengajak rekannya yang lain untuk melakukan pencurian barang dengan cara mencungkil pintu kamar. Setelah berhasil mencungkil pintu, lalu mengambil barang-barang yang ada dalam kamar tersebut.
“Setelah kami melakukan aksi pencurian di Sidrap, kami langsung kembali ke Makassar dan menginap di salah satu hotel untuk beristirahat. Laptop yang saya diserahkan kepada teman (berinisial YA dan masuk DPO) untuk dijual, tapi uangnya belum saya terima,” beber salah satu pelaku, NF.
Lanjut pelaku NF, sedangkan 3 buah handphone telah laku terjual pada situs jual beli online. Untuk uang celengan/tabungan, telah mereka bagi dan digunakan untuk berfoya-foya serta sebagian lagi dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami juga pernah melakukan pencurian di Makassae,” ungkap pelaku.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (18/3/2018) sore, membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku pencurian tersebut.
“Kami masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta barang bukti berupa dua buah laptop dan handphone yang belum kami temukan. Adapun para pelaku yang sudah kita ringkus bersama barang bukti kita sita, selanjutnya kami amankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ade Indrawan. (*)
Komentar