MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya menertibkan sejumlah rencana pembangunan di tanah daeng ini. Termasuk Twin Tower di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).
Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) pembangunan mega proyek itu, ternyata diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Bukan Dishub Makassar.
Hal itu diakui oleh Kepala Dishub Makassar, Mario Said kepada LINTASTERKINI, Jumat (19/03/2021).
Baca Juga :
“Sepengatahuan saya, kalau tidak salah begitu. (Amdalalin) kota tidak ada di sana,” ujarnya via telepon selelur.
Meski begitu, Mario Said tidak ingin jauh mengomentarinya. Hanya saja menurutnya, jalan tempat atau lokasi pembangunan Twin Tower itu diklaim adalah milik Pemprov Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, permasalahan lainnya juga sudah disikapi Dinas Penataan Ruang Makassar. Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dinas teknis terkait bahkan telah bersurat. Menegur pihak kontraktor PT Waskita untuk tidak melanjutkan pembangun.
Surat itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penataan Ruang, Husni Mubarak per tanggal 3 Maret 2021, bernomor 048/085/Distaru/III/2021. Perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan.
Husni melalui surat itu tegas menyatakan, akan melakukan tindakan penertiban jika pihak kontraktor mengindahkan surat teguran tersebut.
“Bilamana dalam tenggang waktu dua hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini, jika saudara tidak mengindahkan surat penyampaian ini maka berdasarkan Perwali nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan, Pemkot Makassar akan melakukan tindakan penertiban bangunan tanpa menuntut ganti rugi,” tulisnya dalam surat itu.
Menurut Husni, pembangunan Twin Tower itu tidak memiliki surat IMB. Sehingga proyek gagasan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tersebut terpaksa harus dihentikan. Jika tidak, akan dibongkar.
Kabid Penertiban Bangunan, Karyadi pun mengaku telah turun meninjau langsung kegiatan pembangunan di lokasi, pada Rabu lalu (03/03/2021). Yang nyatanya, konstruksi pembangunan juga berada di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Hari ini kegiatan kita melakukan kunjungan memastikan aktivitas di sini. Ada instruksi pimpinan sehingga kami jalankan. Setelah kemarin lisan soal pembangunan twin tower, belum memiliki izin,” jelasnya.
“Dan hasil peninjauan Dinas Penataan ruang kota Makassar tanggal 2 Maret 2021. Pembangunan Twin Tower ini, konstruksinya berada di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berdasarkan Undang-undang dan peraturan daerah (Perda),” terang Karyadi menambahkan.
Dia menjelaskan, jika penertiban ini dilakukan merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang dan wilayah.
Juga berdasarkan Perwali nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
Hingga berita ini diturunkan, informasi yang diperoleh, pihak kontraktor tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi. (*)
Komentar