Logo Lintasterkini

Amdalalin Pembangunan Twin Tower Diterbitkan Dishub Sulsel, Bukannya Kota?

Budi S
Budi S

Jumat, 19 Maret 2021 17:34

Rancangan Pembangunan Twin Tower
Rancangan Pembangunan Twin Tower

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya menertibkan sejumlah rencana pembangunan di tanah daeng ini. Termasuk Twin Tower di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).

Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) pembangunan mega proyek itu, ternyata diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Bukan Dishub Makassar.

Hal itu diakui oleh Kepala Dishub Makassar, Mario Said kepada LINTASTERKINI, Jumat (19/03/2021).

“Sepengatahuan saya, kalau tidak salah begitu. (Amdalalin) kota tidak ada di sana,” ujarnya via telepon selelur.

Meski begitu, Mario Said tidak ingin jauh mengomentarinya. Hanya saja menurutnya, jalan tempat atau lokasi pembangunan Twin Tower itu diklaim adalah milik Pemprov Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan lainnya juga sudah disikapi Dinas Penataan Ruang Makassar. Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dinas teknis terkait bahkan telah bersurat. Menegur pihak kontraktor PT Waskita untuk tidak melanjutkan pembangun.

Surat itu ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penataan Ruang, Husni Mubarak per tanggal 3 Maret 2021, bernomor 048/085/Distaru/III/2021. Perihal teguran untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan.

Husni melalui surat itu tegas menyatakan, akan melakukan tindakan penertiban jika pihak kontraktor mengindahkan surat teguran tersebut.

“Bilamana dalam tenggang waktu dua hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini, jika saudara tidak mengindahkan surat penyampaian ini maka berdasarkan Perwali nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan, Pemkot Makassar akan melakukan tindakan penertiban bangunan tanpa menuntut ganti rugi,” tulisnya dalam surat itu.

Menurut Husni, pembangunan Twin Tower itu tidak memiliki surat IMB. Sehingga proyek gagasan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tersebut terpaksa harus dihentikan. Jika tidak, akan dibongkar.

Kabid Penertiban Bangunan, Karyadi pun mengaku telah turun meninjau langsung kegiatan pembangunan di lokasi, pada Rabu lalu (03/03/2021). Yang nyatanya, konstruksi pembangunan juga berada di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Hari ini kegiatan kita melakukan kunjungan memastikan aktivitas di sini. Ada instruksi pimpinan sehingga kami jalankan. Setelah kemarin lisan soal pembangunan twin tower, belum memiliki izin,” jelasnya.

“Dan hasil peninjauan Dinas Penataan ruang kota Makassar tanggal 2 Maret 2021. Pembangunan Twin Tower ini, konstruksinya berada di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berdasarkan Undang-undang dan peraturan daerah (Perda),” terang Karyadi menambahkan.

Dia menjelaskan, jika penertiban ini dilakukan merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang dan wilayah.

Juga berdasarkan Perwali nomor 60 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

Hingga berita ini diturunkan, informasi yang diperoleh, pihak kontraktor tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...