MAKASSAR — Potret kota yang tak terurus masih terlihat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Pedagang kaki lima (PKL) menguasai median jalan.
Tampak lapak dengan tenda biru terbangun di tengah median jalan tersebut. Seolah sudah menjadi lahan milik sendiri. Padahal, di sepanjang jalan itu telah dibanguni taman.
Keberadaan PKL di median jalan itu sudah cukup lama. Bahkan, sebelum dilakukan pengerjaan taman, sejumlah lapak telah berada di median jalan yang tepat berdampingan dengan Mal Panakkukang itu.
Baca Juga :
Di lokasi lapak tersebut berdiri pun tampak istimewa. Sebab, di bagian lain median jalan, tanaman atau pohon sudah menghiasi. Kecuali di atas lapak yang dikuasi PKL.
Sementara itu, pemerintah setempat sejauh ini belum ambil sikap. Bahkan cenderung saling lempar tanggung jawab. PKL yang ada saat ini akhirnya diuntungkan lantaran tak ada yang ingin menindaki.
Camat Panakkukang, Thahir Rasyid mengatakan PKL yang berada di median Jalan Pengayoman bukan kewenangan kecamatan. Sehingga, tak bisa dilakukan penindakan.
“Iye. Taman itu, terkait DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Taman itu asetnya DLH, jadi DLH yang mesti menindaki,” kata Thahir saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Terpisah, Plt Kepala DLH Makassar, Iman Hud mengemukakan seharusnya hal-hal seperti itu dituntaskan oleh lurah dan camat setempat. Mereka tetap punya kewenangan di wilayahnya untuk melakukan penataan.
Namun, kata Iman, penindakan juga bisa dilakukan oleh Satpol PP. “DLH Satpol ji juga. Semua benar,” kata pria yang juga Kepala Satpol PP Kota Makassar.
Sebelumnya, Iman menyebut keberadaan PKL di median jalan merupkan sebuah pelanggaran. Bahkan dianggap sudah di luar batas wajar karena mendirikan lapak di tengah-tengah jalan.
“Saya akan segera perintahkan untuk menindaki, kalau sudah melanggar seperti itu harus segera dibongkar,” ucap Iman.(*)
Komentar