Logo Lintasterkini

Aktivis Tuding Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah HPMB Bantaeng Diendapkan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 19 Mei 2018 23:39

Yudha, aktivis mahasiswa soroti kinerja Polres Bantaeng.
Yudha, aktivis mahasiswa soroti kinerja Polres Bantaeng.

 

BANTAENG – Mandeknya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Polres Bantaeng mendapat sorotan dari kalangan aktivis di daerah itu. Kasus korupsi dana hibah Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.50.000.000 yang sejak awal ditangani Polres Bantaeng terkesan diendapkan.

Seiring perjalanan waktu, hingga memasuki Juni 2018, kasus tersebut belum juga tuntas. Hal itulah yang mendapat sorotan dari penggiat anti korupsi di Bantaeng.

Yudha, salah satu aktivis mahasiswa, Sabtu, (19/5/2018) mengatakan bahwa Polres Bantaeng terkesan tidak serius menangani kasus korupsi dana Hibah HPMB tahun 2015 yang dalam kasus ini menyeret nama-nama mantan petinggi HPMB. Polres Bantaeng juga sudah mengantongi hasil audit kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng yang tentunya adalah salah satu bukti adanya kerugian Negara.

“Pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara juga telah dilaksanakan. Namun sampai saat ini berkas perkara atau berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut masih dipetieskan di Polres Bantaeng dan belum ada pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) dan penyerahan berkas perkara (P-15) dari Polres Bantaeng sebagai penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari),” kata Yudha.

Yudha menambahkan, mandeknya kasus tersebut menjadi preseden buruk kinerja Polres Bantaeng dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Padahal kasus korupsi ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh bersama.

“Kami mendesak Bapak Kapolda Sulsel sebaiknya segera mengevaluasi kinerja Kapolres Bantaeng karena dianggap tidak mampu menuntaskan kasus korupsi ikan teri, apalagi mau menuntaskan kasus korupsi ikan kakap,” tandasnya.

DilainSementara itu, Kapolres Bantaeng, Akbp Adip Rojikan menyampaikan jika proses kasus korupsi HPMB yang dimaksud sudah sesuai Perkap terkait manajemen penyidikan. Menurut Perwira Polisi berpangkat Dua Kembang Melati di pundaknya ini, penanganan dugaan korupsi bantuan hibah itu sudah sesuai Perkap terkait manajemen penyidikan.

“Proses penanganan kasus itu sudah sesuai Perkap dan kami siap untuk diaudit jika diperlukan,” tegas Akbp Adip Rojikun.

Kapolres Bantaeng ini mengucapkan terima kasih atas klarifikasi laporan dari salah satu aktivis mahasiswa Bantaeng tersebut. Menurutnya, pihaknya siap menerima saran dan kritikan dari seluruh komponen masyarakat, sepanjang sesuai koridor. (*)

 

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...