BULUKUMBA — Personel Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, di Pimpin langsung oleh Kapolsek Rilau Ale IPTU Arif Rahman, SE , Gerebek Lokasi Perjudian sabung Ayam, di wilayah Dusun Katangka Desa Karama Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba,Rabu (19/5/2021) sekitar Pukul 14.45 wita.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di daerah tersebut atau di lokasi perkebunan milik salah seorang warga, kerap di jadikan lokasi judi sabung ayam, sehingga jajaran Polsek Rilau Ale mendatangi tempat tersebut.
Pada saat Personel Polsek Rilau Ale sampai di lokasi (TKP) para pelaku melarikan diri ke arah Sungai dan tebing, dilokasi ditemukan barang bukti yakni 7 ekor ayam sabung, 6 Buah Tas, 4 Lembar karung, 1 Lembar tenda warna biru dan 5 Unit Kendaraan Roda 2.
Baca Juga :
Personel Polsek Rilau Ale kemudian membongkar dan membakar Arena Judi tersebut dengan tujuan agar tidak dapat di gunakan kembali.
“Kami berharap kerjasama seluruh masyarakat yang jika mengetahui adanya kegiatan judi/perjudian dalam bentuk apapun, agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwajib, untuk segera di tindak lanjuti” ucap Kapolsek Rilau Ale IPTU Arif Rahman, SE.,
Karena Kegiatan semacam ini merupakan penyakit Masyarakat yang sangat meresahkan dan berpotensi besar mengarah ketindak pidana, dan tentunya melanggar protokol Kesehatan dengan adanya kerumunan di lokasi tersebut di masa pandemi saat ini.
Komentar