MAKASSAR – Seorang residivis terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), bernama Adji Prayoga alias Yoga (18), warga jalan Kalimantan, lorong Sanani, Kelurahan Ujungtanah, berhasil diringkus Minggu (17/7/2016), sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek Ujungtanah Kompol Amrullah Suaeb bersama Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujungtanah dan Unit Intelkam.
Menurut Kompol Amrullah Suaeb, pelaku ditangkap berdasarkan Lp/42/VII/2016/Sek Ujungtanah. Dimana pelaku bersama komplotannya melakukan aksi pembobolan sebuah counter ponsel di jalan Cakalang Raya.
Baca Juga :
“Berdasarkan laporan korban pemilik sebuah Counter Hp Ida Seluler, saat itu yang bersangkutan bersama rekannya membobol counter ponsel,” urai Kompol Amrullah Suaeb kepada Lintasterkini.com.
Selain meringkus pelaku, turut pula disita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya berupa lima baterai Handphone merek Bintang, tiga Cashing Handphone Blackberry, satu MP, tiga memori, satu baterai Nokia dan satu baterai Samsung.
Selanjutnya pelaku digiring oleh petugas Polsek Ujungtanah guna penunjukan lokasi persembunyian rekan-rekannya yang lain. Namun, tiga rekannya masing-masing berinisial RN, CD, AR dan RL diketahui sudah meninggalkan Kota Makassar dan berada di KM Siguntang pada Minggu (17/7/2016), sekira pukul 05.00 Wita untuk menjual barang hasil curiannya kepada para penumpang kapal KM Siguntang.
Untuk saat ini, pelaku masih berada di Polsek Ujungtanah guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri merupakan DPO terkait kasus pembobolan beberapa counter ponsel di Kecamatan Ujungtanah dan Kecamatan Wajo. (*)
Komentar