PINRANG – Meski sempat kabur melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto, Ramli (37), pelaku tindak pemerkosaan terhadap HM (14), seorang anak dibawah umur di jalan Gabus Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang pada 26 Juni 2018 lalu, akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Rabu (18/7/2018) kemarin.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (19/7/2018) siang, membenarkan adanya penamgkapan tersebut.
“Setelah mendapat informasi akan keberadaan pelaku yang kembali ke rumahnya di Pinrang, tim Resmob langsing bergerak ke lokas(TKP), dan akhirnya yang bersangkutan bisa diringkus tanpa perlawanan,” beber Suardi.
Baca Juga :
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Suardi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban secara paksa sebanyak satu kali.
“Saat ini, pelaku lagi menjalani pemeriksaan di Unit PPA guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Komentar