Logo Lintasterkini

Polres Maros Tangkap Remaja Pemilik Obat Daftar G

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 19 September 2016 15:50

Sat Narkoba Polres Maros mengamankan Alfian karena mengantongi obat daftar G, Minggu, (19/9/2016).
Sat Narkoba Polres Maros mengamankan Alfian karena mengantongi obat daftar G, Minggu, (19/9/2016).

MAROS – Daftar obat keras atau lazim disebut obat yang masuk daftar G dilarang bebas beredar di pasaran. Untuk mendapatkan obat jenis daftar G ini, harus mendapat resep dari dokter yang berwenang.

Dilarangnya peredaran obat daftar G ini pasalnya dapat disalahgunakan pemakainya jika tanpa menggunakan resep dokter untuk mendapatkannya. Obat daftar G ini bisa membuat seseorang over dosis sampai tak sadarkan diri, persis sama halnya orang yang mengkomsumsi obat-obatan terlarang lainnya seperti narkoba.

Maka tak salah kalau aparat kepolisian gencar memberangus peredaran obat daftar G yang ilegal. Salah satunya keberhasilan personil Satuan Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan kasus peredaran obat daftar G yang sempat terendus.

Aparat Satuan Narkoba Polres Maros berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G jenis tramadol dan dobel Y, Minggu, (18/9/2016)sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Azalea, Kecamatan Turikale, kabupaten Maros. Kedua jenis obat daftar G ini kerap disalahgunakan para remaja sebagai pengganti narkoba, yang bisa juga membuat pemakainya melayang-layang (fly).

Informasi yang berhasil dihimpun lintastekini.com, saat itu anggota Satuan Narkoba Polres Maros melakukan patroli (mobile hunting) yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hendra. Ketika aparat Satuan Narkoba patroli malam, saat itu Alfian alias Fian (17) warga Jalan Tanggul Kota Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros melintas di depan petugas.

Petugas yang melihat merasa curiga dengan gelagat remaja itu. Maka, Kasat Narkoba AKP Hendra memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap remaja tersebut. Alhasil, aparat berhasil menghadang remaja tersebut dan melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sejumlah obat daftar G yang disimpan dalam tas.

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Hendra mengemukakan, karena remaja Alfian membawa obat-obatan keras yang termasuk dalam daftar G, aparat langsung menggelandang remaja ini ke Mapolres Maros untuk diinterogasi.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan seperti 20 shacet tramadol isi 8 biji plus 1 shacet tramadol isi 41 biji (201 biji), 6 shacet dobel Y isi 40 plus 2 shacet isi 7 biji ( 254 biji), 99 lembar shacet kosong, 1 buah handphone Nokia biru, 1 buah hp nokia warna pink. Barang bukti yang lain terdapat juga 1 buah hp merek Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam bernomor polisi DD 2211.

“Hampir setiap malam kami melakukan mobile hunting untuk meminimalisir peredaran narkoba dan sejenisnya yang biasanya diedarkan di malam hari,” ujar Hendra. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...