Logo Lintasterkini

Cicu Ajak Warga Lestarikan Kebudayaan Sulsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 19 September 2021 21:51

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu saat menggelar penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda di Gedung Muhammadiah Jalan Gunung Latimojong, Sabtu (18/9/2021)
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu saat menggelar penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda di Gedung Muhammadiah Jalan Gunung Latimojong, Sabtu (18/9/2021)

MAKASSAR – Kebudayaan tak benda di Sulsel merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa. Tak hanya itu, juga sebagai pemikiran dan perilaku kehidupan manusia sebagai pengembangan sejarah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu saat menggelar penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Muhammadiah Jalan Gunung Latimojong, Sabtu (18/9/2021). Narasumber yang dihadirkan yakni Ivan Paembonan.

Pada kesempatan ini, Cicu mengajak warga Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang melestarikan dan pemajuan kebudayaan di Sulsel. Sebab, dengan menjaga bisa dirasakan oleh generasi berikutnya.

“Lewat kegiatan ini saya mengajak peserta untuk melestarikan kebudayaan. Termasuk meminta mereka menyebarluaskan ke lingkungannya,” ucap Cicu.

Dijelaskan Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini, asas dibuatkan Perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda. Diantaranya, asas toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah dan keberlanjutan serta gotong royong.

“Pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda di daerah di maksudkan memperluas khasanah pengetahuan, memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran untuk mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ivan Paembonan menjelaskan, perda ini masih tergolong baru lantaran disahkan tahun lalu. Sehingga, perlu peran serta masyarakat dan pemerintah untuk menyebarluaskan regulasi ini.

“Saya kira perda ini memang masih perlu di masifkan dalam hal sosialisasi tujuannya masyarakat paham. Karena ini perda baru,” ucap Ivan.

Apalagi, sambung dia, banyak warga khususnya di Makassar belum mengetahui produk hukum mana yang telah diterbitkan DPRD Sulsel. Olehnya itu, sosialisasi dengan masif menjadi upaya jangka pendek anggota DPRD menyebarluaskan Perda miliknya.

“Kita harap juga peserta ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda khususnya di Kelurahan Pisang Selatan,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...