Logo Lintasterkini

Fatma Wahyuddin Sosialisasi Perda Soal Gender

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 19 September 2021 16:46

Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).

Kata dia, permasalahan gender menjadi penting. Sehingga, hal itu menjadi latarbelakang Politisi Demokrat ini mengambil dan berharap disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini merupakan perda yang diinisiasi oleh DPRD. Dengan hadirnya perda PUG ini , Dapat Memberikan jaminan akan legitimasi kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki dalam aspek pembangunan, Politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan lain sebagainya,” jelas Fatma Wahyuddin.

“Salah satu tujuan dari Perda ini yakni memberikan Acuan Bagi semua pihak baik pemerintah kota, maupun pihak swasta, organisasi masyarakat, media massa dan perguruan tinggi dalam menyusun strategi pengintegrasian gender. Serta dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan Laki-laki,“ sambung Ketua Fraksi Demokrat Makassar.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Achi Sulaiman menyampaikan, pembentukan Perda tentang PUG ini memberi manfaat untuk program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Misalnya saja, menjadi indikator mengenai angka Indeks Pembangunan Manusia.

“Perda PUG ini juga menjadi pertimbangan dalam meraih anugrah parahita ekapraya atau penghargaan tertinggi Kota Layak Anak dari Kementerian,” papar Achi.

sosialisasi ini merupakan perjuangan terhadap penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Itu, sama dengan tema Perda soal gender.

“Gender itu urusan kita semua. Kalau dengar gender lalu diundang untuk hadir maka harus hadir,” ujar dia.

Kata dia, gender ini amanah undang-undang mulai pembukaan UUD 1945 dimana berbunyi kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Kemudian, UU HAM yang semuanya mengatur agar tidak melakukan diskrimanasi perempuan dan laki-laki.

“Jadi, gender bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki. Kalau ada perempuan yang melanggar gender bisa dilaporkan,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...