GOWA – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Mahasiswa UINAM mengepung Rektorat UIN Alauddin Makassar untuk menuntut salah satu kebijakan pimpinan universitas, Senin, (19/12/2016). Mereka menuntut pimpinan kampus UINAM agar membatalkan kesepakatan perjanjian kerja sama dengan pihak Auto parkir.
Zulfahri Sultan, salah satu mahasiswa UINAM yang ikut mengawal aksi tersebut mengatakan, senada dengan gerakan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa UINAM bahwa sistem parkir berbayar dinilai sebagai suatu bentuk tindakan komersialisasi pendidikan. Menurut dia, bahwa sistem parkir berbayar ini sangat memberatkan mahasiswa dikarenakan mahasiswa bukan lagi menyiapkan uang saku untuk kebutuhan transportasi ke kampus, malah dibebani lagi dengan adanya pungutan parkir saat mahasiswa masuk ke kampusnya.
“Jika landasan pihak kampus mengadakan atau mempihakketigakan fasilitas kampus yang pada dasarnya hal itu merupakan tanggung jawab kampus dan pemerintah, dalam hal ini negara,” katanya.
Baca Juga :
Lanjut Ibol, sapaan akrab Zulfahri Sultan, pertanyaan yang paling fundamental mengapa beban itu mesti diemban oleh mahasiswa. Padahal seyogyanya apa yang menjadi kewajiban mahasiswa membayar SPP harusnya berbanding dengan pemberian haknya menikmati fasilitas kampus tanpa harus dipungut biaya.
Ibol juga mempertegas, sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Bab XII menyebutkan bahwa sarana dan prasarana pendidikan, pada Pasal 45, ayat (1) ialah “setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik”. (*)
Adhe Achmad (Mahasiswa UIN Alauddin Makassar)
Komentar