MAKASSAR – Namanya Allung Padang (52), warga Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Dirinya mengaku dizolimi oknum penegak hukum di Kota Palopo dan berharap keadilan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui video, Allung meminta tolong kepada Presiden Jokowi bahwa dirinya bukanlah seorang pelaku kriminal. Namun, dirinya sempat ditahan di sel tahanan Polres Palopo selama 56 hari dengan tuduhan pemalsuan surat kematian ibunya.
“Selama 56 hari dari sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 saya ditersangkan membuat dan memalsukan surat kematian oleh Polres Palopo, atas kematian ibu saya. Kenapa saya mau palsukan surat kematian, sementara orang tua saya memang meninggal pada tanggal 26 Januari 2016,” ungkapnya, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga :
Dijelaskan, dirinya hanya menerima surat kematian yang diurus Muh Ridwan dari Hajjah Aminah Abbas (mertua Muh Ridwan ) yang dilampirkan dalam pengurusan Akta Kematian. “Surat kematian telah dikuatkan oleh catatan sipil dengan terbitnya Akta Kematian. Tapi toh surat kematian yang diurus itu saya tidak gunakan di Pengadilan Negeri Palopo,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, muncul surat kematian kedua yang ditanda tangani Pina Tukaran, S.E. selaku Lurah Laga Ligo yang katanya palsu. “Kenapa saya yang dituduh membuat surat tersebut, padahal saya sudah memegang surat kematian yang telah dikuatkan dengan terbitnya akta kematian,” herannya.
Ia menambahkan, selanjutnya dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri juga penuh dengan konspirasi. Namun, jaksa tidak berani melanjutkan penahanan karena memang tidak ada alasan yang kuat untuk menahan. “Hanya untuk menggagalkan kemenagan saya dalam gugatan perdata di Mahkama Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya lagi.
Selama persidangan, sambungnya, sangat jelas banyak kebohongan dan rekayasa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Serta hakimpun merasa ada kebohongan mendengar dari saksi Supiati, SE (Pelapor). ” Bahkan Supiati, SE, sendiri tidak tahu mengenai surat kematian yang dituduhkan telah dipalsukan. Tapi kenapa putusan saya 6 bulan penjara ? Padahal dalam sidang sangat jelas kebohongan yang muncul,” ungkapnya.
Sementara, kata dia, lurah yang bertanda tangan di surat kematian palsu malah tidak pernah ditahan oleh Polres Palopo. “Dimana keadilan ini Bapak Presiden? Ini sangat terlihat konspirasi. Mungkin Walikota tidak puas dengan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami sangat percaya bahwa keadilan itu masih ada sekalipun kami rakyat kecil yang tidak berdaya,” imbuhnya.
Mengenai dugaan tidak profesionalan oknum penyidik Polres Palopo, Allung mengaku sudah menyampaikan hal itu ke Propam Polri. Surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan Propam juga sudah diterimanya per tanggal 17 Desember 2021. Dari poin 2 disebutkan, hasilnya ditemukan indikasi penyidik pembantu Satreskrim Polre Palopo Polda Sulsel melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri dalam menangani Laporan Polisi nomor : LBP/196/X/2020/SPKT/Res Palopo tanggal 20 Oktober 2020.
Terpisah, Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sudah melaksanakan gelar perkara terkait hal itu. “Ini sudah kita kirimkan lapju ke Irwasum Mabes Polri dan sudah digelar perkara khusus pada tingkat polda, dan hasilnya tidak ada penyimpangan dan pelanggaran SOP yang di lakukan penyidik. Sudah sesuai regulasi,” ungkapnya. (*)
Komentar