Logo Lintasterkini

Ini Harapan AMSI Terhadap Pengesahan Perpres Publishers Rights

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 20 Februari 2024 23:54

Puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
Puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada Selasa (20/2/2024).

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang fair antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.

Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan.

Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform–selama sudah terverifikasi di Dewan Pers– bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.

Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya. Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta. Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia.

“Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI. “Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” katanya lagi.

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menegaskan Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI selama ini untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia. “AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah,” kata Maryadi.

AMSI juga menegaskan bahwa Perpres ini bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media, namun pada dasarnya untuk melayani kepentingan publik supaya ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah. Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers.

AMSI juga mengingatkan agar Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memperhatikan keberadaan media lokal, dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital untuk mendapat manfaat. Baik mendapat dukungan untuk menaikkan kapasitas, seperti pelatihan, pendampingan, berjejaring hingga model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan media lokal dan media segmentasi khusus. Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan09 November 2024 18:31
Resmikan Kampoeng Eropa Malino, Bupati Adnan Sebut Mampu Tingkatkan Kunjungan Wisatawan di Gowa
GOWA – Satu lagi destinasi wisata baru yang hadir di Kabupaten Gowa yang dipercaya mampu menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Kabupa...
Ekonomi & Bisnis09 November 2024 17:33
Aplikasi SIPENA Inovasi Aksi Perubahan Dalam PKP Angkatan XIX
MAKASSAR – Aplikasi SIPENA yang merupakan Inovasi Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XIX oleh Reformer Sri Must...
News09 November 2024 14:53
Berkat Bantuan Pemprov Sulsel di Era Andi Sudirman, Warga Selayar di 6 Pulau Dapat Fasilitas Arsinum
SELAYAR – Sejumlah pembangunan Andi Sudirman Sulaiman telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar. Baik pembangunan i...
News09 November 2024 14:47
Duta Pemuda 2024, Dispora Minta Peserta Penuhi 3 Kriteria Jika Ingin Juara
MAKASSAR  – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar memberi kesempatan kepada 30 pemuda bergabung dalam Duta Pemuda 2024. Kegiatan in...