SELAYAR – Rapat koordinasi dalam rangka aksi Satgas Penegakan Perda no 20 Tahun 2009, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (20/3/2017), sekira pukul 09.31 Wita.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Camat Bontoharu Muh Asdar SKM, M. Kes, dihadiri Danramil Mayor Inf Ahmad S dan Kapolsek Benteng yang diwakili oleh Kanit Bimmas Aiptu Hariyanto, para Lurah/Kepala Desa, para Babinsa dan Bhabinkamtibmas Se-Kecamatan Bontoharu.
Adapun agenda rapat koordinasi tersebut terdiri dari beberapa point, diantaranya menyusun rencana aksi terpadu dalam melaksanakan penertiban ternak berkeliaran, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mrngawasi pelaksanaan kegiatan tersebut, monitoting dan evaluasi, merespon setiap Informasi yang berkaitan dengan kerusakan yang disebabkan oleh ternak berkeliaran dan melaksanakan Kegiatan Penertiban.
Baca Juga :
Pada rapat koordinasi tersebut para peserta dibagikan Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Ternak dan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 68/ I /Tahun 2017. Hasil yang dicapai dalam rapat tersebut, antara lain aksi yang akan dilaksanakan harus sesuai Perda Nomor 20/Tahun 2009, menyepakati
untuk melaksanakan aksi dan penertiban terutama di jalan Poros Bandara Aroepala. (*)
Komentar