Logo Lintasterkini

Pakar Sebut Jozeph Paul Zhang Tetap Dijerat Hukum Indonesia meski Bukan WNI

Andi
Andi

Selasa, 20 April 2021 13:07

Pakar Sebut Jozeph Paul Zhang Tetap Dijerat Hukum Indonesia meski Bukan WNI

MAKASSAR — Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Jozeph Paul Zhang yang mengaku tidak bisa dijerat hukum Indonesia.

Memang, kata dia, Jozeph Paul Zhang bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, dia tinggal di Eropa dan sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

“Sepanjang dia warga negara, sebenarnya nonwarga negara pun masih bisa dijerat,” tegas Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Refly Harun, Selasa (20/4/2021).

Refly menegaskan, selama Jozeph Paul Zhang melanggar hukum Indonesia, maka dia tetap bisa dihukum, meskipun sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Menurut Refly, undang-undang yang memuat pasal ujaran kebencian tidak dibatasi oleh teritorial.

“Katakanlah dia benar melepaskan kewarganegaraan dia, oke. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak tunduk kepada hukum Indonesia. Enggak juga begitu,” kata Refly.

“Siapa pun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan warga negara Indonesia, dia tetap bisa dijerat,” tegas Refly.

Ia menegaskan bahwa Jozeph Paul Zhang melanggar Undang-undang ITE yang tidak mengenal azaz teritorial.

Menurut Refly, ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Jozeph Paul Zhang sengaja ditujukan kepada umat Islam Indonesia.

“Bisa kita lihat dari pembicaraan dia. Bahkan bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya, dengan mudah kita katakan bahwa ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia,” beber Refly.

Karena itu, lanjut Refly, ada kepentingan negara ini terhadap Paul Zang, walaupun dia mengaku sudah melepaskan kewargaanegaraan Indonesia.

“Dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia bilang Islam secara umum, tidak ada konteks teritorialnya. Nah itu susah barangkali untuk mengatakan bahwa dia sudah melanggar hukum Indonesia,” ujar Refly.

“Jangan lupa, yang dilanggar (Paul Zhang) itu bukan hukum Islam, tapi hukum nasional kita yang masih memuat soal ayat-ayat penistaan agama atau penyebaran kebencian, baik itu KUHP maupun Undang-undang ITE,” tandas Refly Harun.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...