Logo Lintasterkini

Pakar Sebut Jozeph Paul Zhang Tetap Dijerat Hukum Indonesia meski Bukan WNI

Andi
Andi

Selasa, 20 April 2021 13:07

Pakar Sebut Jozeph Paul Zhang Tetap Dijerat Hukum Indonesia meski Bukan WNI

MAKASSAR — Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Jozeph Paul Zhang yang mengaku tidak bisa dijerat hukum Indonesia.

Memang, kata dia, Jozeph Paul Zhang bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, dia tinggal di Eropa dan sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

“Sepanjang dia warga negara, sebenarnya nonwarga negara pun masih bisa dijerat,” tegas Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Refly Harun, Selasa (20/4/2021).

Refly menegaskan, selama Jozeph Paul Zhang melanggar hukum Indonesia, maka dia tetap bisa dihukum, meskipun sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Menurut Refly, undang-undang yang memuat pasal ujaran kebencian tidak dibatasi oleh teritorial.

“Katakanlah dia benar melepaskan kewarganegaraan dia, oke. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak tunduk kepada hukum Indonesia. Enggak juga begitu,” kata Refly.

“Siapa pun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan warga negara Indonesia, dia tetap bisa dijerat,” tegas Refly.

Ia menegaskan bahwa Jozeph Paul Zhang melanggar Undang-undang ITE yang tidak mengenal azaz teritorial.

Menurut Refly, ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Jozeph Paul Zhang sengaja ditujukan kepada umat Islam Indonesia.

“Bisa kita lihat dari pembicaraan dia. Bahkan bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya, dengan mudah kita katakan bahwa ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia,” beber Refly.

Karena itu, lanjut Refly, ada kepentingan negara ini terhadap Paul Zang, walaupun dia mengaku sudah melepaskan kewargaanegaraan Indonesia.

“Dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia bilang Islam secara umum, tidak ada konteks teritorialnya. Nah itu susah barangkali untuk mengatakan bahwa dia sudah melanggar hukum Indonesia,” ujar Refly.

“Jangan lupa, yang dilanggar (Paul Zhang) itu bukan hukum Islam, tapi hukum nasional kita yang masih memuat soal ayat-ayat penistaan agama atau penyebaran kebencian, baik itu KUHP maupun Undang-undang ITE,” tandas Refly Harun.(*)

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...