MAKASSAR – Jelang Bulan Ramadan, yang jatuh pada awal Juni mendatang, Pihak Polrestabes Makassar dalam waktu dekat ini akan mulai intens menggelar razia, guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
Apalagi, Bulan Suci Ramadan kerap disemarakkan dengan hingar bingar ledakan petasan dan mulai menjamurnya pedagang petasan. Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono, yang dikonfirmasi kemarin.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan mengsterilkan wilayah hukum Kota Makassar dari petasan jelang Bulan Suci Ramadan.
Baca Juga :
”Kami akan sterilkan makassar melalui razia petasan di tengah masyarakat menjelang datangnya Bulan Ramadan 2016,guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, apalagi berupa petasan, dan jika ada petasan ditemukan maka langsung disita, apalagi tak mengantongi izin penjualan,” kata Rusdi.
Menurut dia, dalam razia nanti akan diturunkan personil dari Polrestabes Makassar, begitupun Polsek, juga akan menggelar razia di wilayahnya masing-masing.
Hal itu dilakukan agar Makassar aman dari gangguan letusan petasan, serta gangguan kamtibmas lainnya.”Terkecuali kembang api itu tak menjadi masalah, Tapi jika petasan maka tentunya akan diproses,” tegas Rusdi.
Razia yang akan digelar tambahnya, tak sampai dibeberkan dan personil turun secara tiba-tiba.”Yang jelas kami akan razia dan itu kami lakukan secara tiba-tiba dan menyasar penjual petasan yang berada di wilayah hukum kami,” tandasnya.
Biasanya, kata dia, modus operandi para pedagang petasan itu dilakukan secara diam-diam tanpa memajang produk petasannya secara terbuka kepada konsumen.
“Biasanya yang dipajang cuma kembang api saja, yang kira-kira tidak bahaya. Namun belakangan saat pembelinya meminta petasan iapun baru mengeluarkan petasannya,” jelas Rusdi.
Dikatakan pihaknya saat ini masih mengintensifkan patroli untuk merazia produk petasan yang dianggap berbahaya dan mengusik suasana Ramadan.
“Pelaku yang terbukti bersalah memperjualbelikan petasan, akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang menyimpan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kuncinya.(*)
Komentar