GOWA – Menanggapi maraknya peredaran mie Samyang asal Korea yang mengandung babi di Kabupaten Gowa, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Sulawesi Selatan, Khairil, Selasa (20/06/2017) meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk melakukan penertiban.
Pasalnya, masih ditemukan sejumlah minimarket yang menjual bebas mie instan yang direkomendasikan BPOM-MUI tidak layak edar itu. Menurutnya, Pemkab Gowa harus tegas terhadap minimarket yang masih menjual mie instan asal Korea. Karena tindakan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana dalam pasal itu disebutkan pelaku usaha dilarang menjual atau mengecerkan atau memasarkan produk usahanya yang sudah dilarang peredarannya. Ia menambahkan bahwa pemilik minimarket yang tetap menjual barang yang sudah dilarang peredarannya, maka dapat dijatuhkan ancaman pidana. Sanksi pidana itu tidak main-main hingga 5 (lima) tahun penjara.
Baca Juga :
“Jika tetap menjual barang yang sudah dilarang, maka pihak minimarket diancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau didenda paling banyak dua milliar rupiah,” ucapnya. (*)
Komentar