Logo Lintasterkini

Jokowi Restui Rektor UI Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Andi
Andi

Selasa, 20 Juli 2021 16:46

Rektor UI, Ari Kuncoro.
Rektor UI, Ari Kuncoro.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 68 Tahun 2013. Kini berubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

PP tersebut merupakan statuta Universitas Indonesia (UI). Salah satu yang direvisi adalah poin larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor.

Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68 Tahun 2013, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyaraka

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara pada PP Nomor 75 Tahun 2021, terjadi perubahan pada poin c. Dilansir Sindonews.com, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP Nomor 68 Tahun 2013 ditiadakan pada PP Nomor 75 Tahun 2021.

Berikut larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.(*)

 Komentar

 Terbaru

News18 April 2024 07:36
Halal Bihalal IKA SMANSA 81 Momentum Lepas Rindu Sesama Alumni
MAKASSAR – Alumni SMAN 1 Makassar berkumpul dan melepas rindu di kediaman pribadi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto Jalan Amirullah, Rabu (...
News17 April 2024 21:38
Jelang Masa Kepemimpinan AIH Berakhir, BKPSDM Pinrang Pastikan Tidak Ada Mutasi
PINRANG — Kabar akan adanya mutasi atau pergeseran jabatan di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang jelang berakhirnya masa jabatan Bupa...
Ekonomi & Bisnis17 April 2024 19:52
Libur Lebaran, Bugis Waterpark Adventure Semakin Diminati Turis Domestik
MAKASSAR – Sejumlah turis domestik menikmati liburan di Bugis Waterpark Adventure (BWP). Wisata air ini menjadi destinasi wisata favorit untuk m...
Ekonomi & Bisnis17 April 2024 16:24
Swiss-Belcourt Makassar Tawarkan Paket Halal Bihalal Seharga Rp 88.000/orang
MAKASSAR – Setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan, ini adalah waktu yang tepat untuk melaksanakan halal bihalal usai Hari Ra...