Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Nilai PPDB Sistem Zonasi Banyak Rugikan Masyarakat

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 20 Juli 2022 22:20

Nunung Dasniar
Nunung Dasniar

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menghapus sistem zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu dianggap banyak merugikan masyakarat.

“Kayak sistem zonasi, sistem ini bermasalah, bukan meringankan beban masyakarat, tapi menyusahkan,” tegas Nunung saat saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (20/7/2022).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini, mengaku, tiap tahunnya mendapat laporan terkait sistem zonasi yang bermasalah. Hampir di setiap wilayah terkhusus Tamalanrea dan Biringkanaya.

“Setiap tahun yang saya dapat keluhan itu masalah zonasi. Kira-kira jika terus berlanjut dari tahun ke tahun, masyakarat kita pasti blank,” ucapnya.

Nunung menyarankan agar Pemkot Makassar lebih fokus kepada pembangunan sekolah terpadu, ketimbang mesti mengurus regulasi yang hanya menambah beban masalah untuk masyakarat.

“Karena ada sistem yang saya bawa itu bagaimana pemerintah harus memfokuskan misalkan pembangunan SD itu harus ditingkatkan untuk SMP dan SMA,” ujarnya.

“Masa harus lagi cari zonasi kan. Yang dimaksimalkan itu SD lanjut harus lagi di situ SMP, jadi tidak harus pakai zonasi,” tambah Nunung.

Sementara, Kabag Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Burhanuddin, berpendapat jika terjadi masalah dalam sistem, hal itu mesti diubah. Sebab pendidikan harus diperjuangkan masyakarat.

“Saya juga bagian dari masyakarat, maka itu kita harus berjuang dalam pendidikan khususnya Kota Makassar,” ujarnya.

Ia juga menilai apa yang disampaikan Nunung perihal sistem zonasi harus diperhatikan Pemkot Makassar. Alasannya, ia mengaku, kerap mendengar keluhan masyakarat terkait masalah tersebut.

“Kasihan juga kalau kita lihat Bu Dasniar memperjuangkan pendidikan, tapi tidak diakomodir. Kalau memang ada yang salah, kita harus ubah,” jelasnya.

Terakhir, Pejabat Fungsional DPRD Kota Makassar, Yusran, menyebut, revisi regulasi atau perda bisa dilakukan. Adapun melalui Nunung sebagai anggota DPRD Kota Makassar setelah mendapat aduan dari masyakarat.

“Kita usulkan kepada anggota dewan sebagai inisiatif, dan kita harus ubah. Itu bisa,” katanya.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...