MAKASSAR – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel masih tinggi. Terbukti, baru-baru ini aparat Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 6.761,95 gram. Empat orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hal itu terungkap usai press release yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Makassar , di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/7/2024) malam. Kegiatan press release dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto.
Dalam releasenya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi.
Baca Juga :
Awalnya pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wita di Jalan tidung 7 stp 5 no 205 Makassar, telah diamankan MRC dan dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 2.36 gram. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IN.
Selanjutnya petugas bergerak pada Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita di Jalan Tidung 7 stp 8 No 171 Makassar dan juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 24.59 gram serta timbangan digital. Selanjutnya berdasarkan keterangan IN narkotika tersebut diperoleh dari pelaku lainnya berinisial PN.
Aparat yang melakukan pengembangan kemudian mengamankan PN pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 wita di Jalan Kemiri Kabupaten Maros. Dari keterangan PN, narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada IN diperoleh dari perempuan berinisial HI.
Tidak sampai disitu, pada Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, personil satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP ahtiar dan Kanit Idik I Iptu Muhammad Ismail telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudari HI alias NAWA di dalam sebuah rumah di Jalan karunrung Asri Kota Makassar.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan konfrontir terhadap kedua pelaku yaitu PN dan HI. Hasilnya, barulah diketahui kalau masih ada barang bukti narkotika jenis sabu di Kabupaten Selayar. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke Kabupaten Selayar untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Anggota Sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat awal 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Sehingga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di posko Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk pengembangan lebih lanjut
“Jumlah barang bukti secara keseluruhan yakni 26,95 gram ditambah 14 kaleng yang diduga berisi kristal bening sabu : 6.735,8808 gram. Jadi jumlah keseluruhan 6.761,95 gram,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto.
Dikatakan, adapun pasal yang ditersangkakan yakni, Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana mati. (*)
Komentar