Logo Lintasterkini

Utang Menggunung, Garuda Indonesia Terancam Bangkrut

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 20 Oktober 2021 14:41

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
(SHUTTERSTOCK).
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (SHUTTERSTOCK).

JAKARTA– PT Garuda Indonesia Tbk kembali ramai diperbincangkan. Pasalnya, maskapai plat merah itu saat ini utangnya terus menggunung.

Kendati begitu, isu pailit pun santer digaungkan ditengah upaya penyelamatan melalui restrukturisasi.

Diketahui, pailit sendiri merupakan risiko yang terselip dari salah satu opsi penyelamatan Garuda Indonesia dari utang yang menggunung. Jauh sebelumnya ada 4 opsi yang disiapkan untuk menyelamatkan maskapai milik negara itu.

Risiko pailit itu membayangi untuk opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Restrukturisasi yang dilakukan melalui PKPU untuk utang jatuh tempo sekitar Rp 70 triliun dari total utang Rp 140 triliun.

Hal itu dijelaskan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat rapat dengan Komisi VI DPR pada 21 Juni 2021 yang lalu.

“PKPU itu bukan kebangkrutan, itu adalah penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan pailit,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari detik.com, Rabu (20/10/21).

Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut. Sebab dalam aturan PKPU jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur maka perusahaan otomatis pailit.

“Artinya ada risiko selalu untuk jadi pailit ketika masuk PKPU,” tambahnya.

Untuk menghindari pailit, PT Garuda Indonesia sudah menyiapkan dua jurus. Namun kedua jurus itu harus benar-benar dipersiapkan karena akan ada hal-hal yang bisa mengacaukan strategi tersebut.

Sejauh ini, sudah ada 11 kreditur baik perbankan maupun non perbankan sudah memberikan keringanan terhadap utang perusahaan.

Selain itu, Garuda Indonesia juga punya opsi ketiga untuk penyelamatan perusahaan. Salah satunya yakni melakukan restrukturisasi.

Namun, yang direstrukturisasinya adalah perusahaan, bukan utang. Artinya akan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

Sementara untuk opsi pertama pemerintah terus menyokong penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman. Sedangkan opsi keempat adalah Garuda Indonesia dilikuidasi dan posisinya akan digantikan oleh swasta.

 Komentar

 Terbaru

News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...
Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...