Logo Lintasterkini

Utang Menggunung, Garuda Indonesia Terancam Bangkrut

Maulana Karim
Maulana Karim

Rabu, 20 Oktober 2021 14:41

Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
(SHUTTERSTOCK).
Ilustrasi pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (SHUTTERSTOCK).

JAKARTA– PT Garuda Indonesia Tbk kembali ramai diperbincangkan. Pasalnya, maskapai plat merah itu saat ini utangnya terus menggunung.

Kendati begitu, isu pailit pun santer digaungkan ditengah upaya penyelamatan melalui restrukturisasi.

Diketahui, pailit sendiri merupakan risiko yang terselip dari salah satu opsi penyelamatan Garuda Indonesia dari utang yang menggunung. Jauh sebelumnya ada 4 opsi yang disiapkan untuk menyelamatkan maskapai milik negara itu.

Risiko pailit itu membayangi untuk opsi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Restrukturisasi yang dilakukan melalui PKPU untuk utang jatuh tempo sekitar Rp 70 triliun dari total utang Rp 140 triliun.

Hal itu dijelaskan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat rapat dengan Komisi VI DPR pada 21 Juni 2021 yang lalu.

“PKPU itu bukan kebangkrutan, itu adalah penundaan kewajiban pembayaran utang, bukan pailit,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari detik.com, Rabu (20/10/21).

Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut. Sebab dalam aturan PKPU jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur maka perusahaan otomatis pailit.

“Artinya ada risiko selalu untuk jadi pailit ketika masuk PKPU,” tambahnya.

Untuk menghindari pailit, PT Garuda Indonesia sudah menyiapkan dua jurus. Namun kedua jurus itu harus benar-benar dipersiapkan karena akan ada hal-hal yang bisa mengacaukan strategi tersebut.

Sejauh ini, sudah ada 11 kreditur baik perbankan maupun non perbankan sudah memberikan keringanan terhadap utang perusahaan.

Selain itu, Garuda Indonesia juga punya opsi ketiga untuk penyelamatan perusahaan. Salah satunya yakni melakukan restrukturisasi.

Namun, yang direstrukturisasinya adalah perusahaan, bukan utang. Artinya akan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

Sementara untuk opsi pertama pemerintah terus menyokong penyelamatan garuda dengan memberikan suntikan ekuitas atau pinjaman. Sedangkan opsi keempat adalah Garuda Indonesia dilikuidasi dan posisinya akan digantikan oleh swasta.

 Komentar

 Terbaru

News19 Juli 2025 12:58
Ulama Besar Libanon Buka Daurah Ahlusunnah Wal Jamaah di Ponpes Ilmu Yaqin Maros
MAROS  – Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ilmu Yaqin, Tompobulu, Kabupaten Maros, menggelar kegiatan Daurah Ahlusunnah Wal Jamaah yang dibawakan...
News19 Juli 2025 11:49
Kursi Wakapolri Masih Kosong, Irjen Sandi Tegaskan Irjen Juga Punya Peluang
JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa posisi Wakapolri tidak selalu harus diisi oleh perwira tinggi berpan...
News19 Juli 2025 07:47
Kapolri Buka Kapolri Cup 2025, 1.033 Penembak TNI-Polri dan Sipil Bersaing Selama 4 Hari
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara resmi membuka Kapolri Cup 2025 Shooting Championship di Mako Brimob, Kela...
Nasional18 Juli 2025 23:26
Satgas Pangan Polda Lampung Sidak Dua Pasar Tradisional, Lima Merek Beras Disampling untuk Uji Laboratorium
BANDAR LAMPUNG — Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi L...