Logo Lintasterkini

Kasus Pemalsuan KTP dan KK, WNA Iran Divonis Bebas

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 20 Desember 2016 14:33

ilustrasi
ilustrasi

LINTASTERKINI.COM  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas imigran Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam. Hakim menilai Behnam tidak terbukti melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva itu di PN Pekanbaru. Hukuman membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Iriani yang menuntut Behnam dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Sorta dalam amar putusannya.

Sebelumnya, JPU menjerat Behnam dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 264. Informasi dihimpun dari sejumlah sumber, putusan dibacakan Kamis (15/12/2016) sore lalu, usai pembacaan pembelaan. Tindakan itu mengingat masa hukuman Behnam yang hampir habis.

“Karena dua hari setelah sidang itu, dia (Behnam) sudah keluar dari penjara,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, (19/12/2016).

Behnam menggunakan KTP dan KK tersebut untuk meminjam uang di bank. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial, seperti pengajuan kredit.
Dia diketahui memiliki KTP atas nama Behnam dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpangtiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.

Behzad Sheydaei pemegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung. (*)

(Sumber : potretnews.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...