Logo Lintasterkini

Dishub Makassar Tegas, Mobil Polisi Ikut Digembok

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 21 Januari 2019 22:44

Mobil polisi ikut dogembok petugas Dishub Makassar.
Mobil polisi ikut dogembok petugas Dishub Makassar.

MAKASSAR — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akhir-akhir ini gencar melakukan operasi penertiban kendaraan yang diparkir bebas menggunakan badan jalan. Upaya penertiban ini dinilai tepat karena semrawutnya kendaraan baik roda empatbdan roda dua, menjadi salah satu pemicu kemacetan arus lalu-lintas.

Petugas Dishub Kota Makassar tidak main-main memberi tindakan tegas bagi setiap pelanggar. Salah satu silap tehas ditunjukkan dengan menggembok ban mobil operaaional anggota polisi yang dinilai melanggar karena memarkir kendaraan di zona larangan parkir.

Penggembokan ban mobil polisi oleh aparat Dishub mendapat acungan jempol dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi, Minggu (20/1/2018) di Jalan Pengayoman Makassar..

Mantan Kepala SPN Batua, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi tindakan tegas pihak Dishub Kota Makassar.

“Saya sangat berterimakasih kepada pihak Dishub atas tindakan tegas setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat, salah satunya adalah mobil polisi,” ujar Kombes Pol Wahyu Dwi.

Dia menegaskan, dirinya pun tidak akan memberi toleransi bagi siapa saja meskipun anggotanya sendiri jika memang melakukan pelanggaran. Menurutnya, dia tidak akan memberi toleransi demi terciptanya kedisplinan dan ketertiban Kota Makassar.

“Tujuan saya dengan pihak Dishub tentunya semata-mata untuk kepentingan masyarakat kota Makassar, dan anggota yang telah melakukan kesalah tersebut telah saya tegur agar tidak mengulangi lagi hal seperti itu,” tuturnya.

Ditambahkan Wahyu juga ketertiban Kota Makasar merupakan tanggung-jawab seluruh masyarakat. Sehingga untuk menciptakan suasana tertib, maka itu harus saling menjaga.

“Selama bukan untuk melaksankan tugas, Jangan karena mobil polisi parkir di tempat yang dilarang terus dibiarkan. Itu malah akan salah jika dibiarkan melanggar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...