Logo Lintasterkini

Dishub Makassar Tegas, Mobil Polisi Ikut Digembok

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 21 Januari 2019 22:44

Mobil polisi ikut dogembok petugas Dishub Makassar.
Mobil polisi ikut dogembok petugas Dishub Makassar.

MAKASSAR — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar akhir-akhir ini gencar melakukan operasi penertiban kendaraan yang diparkir bebas menggunakan badan jalan. Upaya penertiban ini dinilai tepat karena semrawutnya kendaraan baik roda empatbdan roda dua, menjadi salah satu pemicu kemacetan arus lalu-lintas.

Petugas Dishub Kota Makassar tidak main-main memberi tindakan tegas bagi setiap pelanggar. Salah satu silap tehas ditunjukkan dengan menggembok ban mobil operaaional anggota polisi yang dinilai melanggar karena memarkir kendaraan di zona larangan parkir.

Penggembokan ban mobil polisi oleh aparat Dishub mendapat acungan jempol dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi, Minggu (20/1/2018) di Jalan Pengayoman Makassar..

Mantan Kepala SPN Batua, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi tindakan tegas pihak Dishub Kota Makassar.

“Saya sangat berterimakasih kepada pihak Dishub atas tindakan tegas setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat, salah satunya adalah mobil polisi,” ujar Kombes Pol Wahyu Dwi.

Dia menegaskan, dirinya pun tidak akan memberi toleransi bagi siapa saja meskipun anggotanya sendiri jika memang melakukan pelanggaran. Menurutnya, dia tidak akan memberi toleransi demi terciptanya kedisplinan dan ketertiban Kota Makassar.

“Tujuan saya dengan pihak Dishub tentunya semata-mata untuk kepentingan masyarakat kota Makassar, dan anggota yang telah melakukan kesalah tersebut telah saya tegur agar tidak mengulangi lagi hal seperti itu,” tuturnya.

Ditambahkan Wahyu juga ketertiban Kota Makasar merupakan tanggung-jawab seluruh masyarakat. Sehingga untuk menciptakan suasana tertib, maka itu harus saling menjaga.

“Selama bukan untuk melaksankan tugas, Jangan karena mobil polisi parkir di tempat yang dilarang terus dibiarkan. Itu malah akan salah jika dibiarkan melanggar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...
News09 Juli 2025 15:13
Longsor Putus Jalan Poros Enrekang-Toraja, Truk Terperosok dan Lalu Lintas Macet Tiga Kilometer
ENREKANG — Akses jalan poros Enrekang–Toraja (Trans Sulawesi) nyaris putus akibat longsor yang terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar p...