MAKASSAR – Kasus asusila kembali terjadi di Makassar. Kali ini korbannya adalah anak perempuan di bawah umur penyandang disabilitas. Berinisial AN.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap para pelaku. Dari tiga pemerkosa yang dilaporkan, baru dua yang diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Satunya masih buron.
Demikian yang diungkapkan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy, Kamis (21/01/2021) tadi.
Baca Juga :
“Dua pelaku yakni WR (18) seorang pelajar dan GN (23) seorang supir truk. Sementara satu pelaku masih dalam pencarian,” akunya.
Kasus ini kata dia, berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku di media sosial facebook. Itu menurut pengakuan korban kepada polisi.
Tidak hanya itu, pelaku juga disebut memeras korban. Sebab, mereka merekam aksi bejatnya itu dengan video handphone.
“Para pelaku melakukan pemerasan dengan meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebanyak Rp5 juta. Supaya video yang berisi rekaman saat melakukan persetubuhan dengan anak pelapor tidak disebar dan diviralkan di medsos,” terang Kompol Edy.
Ada pun alat bukti yang disita polisi, yakni dua unit handphone. Yang satu digunakan pelaku untuk memeras dan satunya lagi digunakan saat merekam aksi bejat itu.
“Hp vivo digunakan untuk merekam lima kali pengambilan gambar dengan rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik. Selanjutnya video tersebut dikirimkan kepada orang tua korban dan mengancam atau melakukan pemerasan terhadap orang tua korban dengan meminta uang tebusan sebanyak Rp5 juta,” urai polisi berpangkat satu bunga melati itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pasal 76e ayat (2) sub pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor nomor 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak junto pasal 285 KUHPidana. (*)
Komentar