JAKARTA – Pengadilan Arab Saudi memvonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu rial (kurang lebih Rp200 juta) terhadap jemaah umrah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26).
Muhammad Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidilharam.
“Betul, saya sudah mendapatkan info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir pada saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas, dia dihukum 2 tahun dan denda 50 ribu rial,” ujar juru bicara Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, Jumat (20/1/2022).
Baca Juga :
Menurut Ajad, Muhammad Said melakukan aksi asusila tersebut pada November 2022 lalu. Dia mengakui perbuatannya di persidangan.
“Itu yang memperberat hukum karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu. Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya,” ujar Ajad.
Selain itu, hakim juga mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidilharam.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi tersebut, Muhammad Said melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
“Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah,” beber Ajad.
Sumber: CNN Indonesia
Komentar