MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusun Produk Hukum Daerah, di Hotel Almadera, Senin (21/2/2022).
Ari Ashari Ilham menekankan kepada warga yang hadir untuk ikut mensosialisasikan Perda tersebut ke orang disekitar. Ia menilai aturannya penting untuk mengetahui bahwa dalam penerbitan produk hukum tidak instan.
“Kenapa ini penting kita sosialisasikan karena ini Perda yang cukup baru tahun 2020 dan tidak sedikit warga yang belum mengerti,” ucap Ari, sapaan akrabnya.
Baca Juga :
Olehnya, kata Legislator dari Fraksi NasDem ini, kehadiran Perda tersebut harus dipahami oleh seluruh warga. Dengan demikian, mereka bisa tahu soal produser dari penyusunan produk hukum.
Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber. Adalah perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Makassar, Asriati dan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Penyuluhan Hukum Kosgoro, Jumail Mappiare.
Dalam materinya, Asriati menjelaskan bahwa produk hukum di Makassar berjumlah dua. Satu, Peraturan Daerah dan selanjutnya adalah Peraturan Kepala Daerah.
Kedua produk hukum ini, kata dia, tidak mudah untuk langsung terbit. Pasalnya, sejumlah tahapan mesti dilalui agar aturannya bisa berdampak efektif ke masyakarat.
“Tidak serta merta langsung menjadi suatu Perda misalnya. Itu harus melalui tahapan dan di legislatif kita sama-sama membahas dari pasal per pasal,” jelasnya.
“Jadi namanya Perda harus dianalisa dengan baik harus ada dasarnya. Dengan harapan akan menjadi suatu produk hukum sesuai aturan atau sesuai yang diinginkan,” tambah Asriati.
Sementara itu, Jumail Mappiare menekankan bahwa Perda itu memberikan pemahaman terkait tidak mudahnya untuk membuat sebuah produk hukum. Hadirnya sosper bisa memberikan penjelasan.
“Mengapa perlu disampaikan karena Perda ini tidak semena ditetapkan,” ucapnya.
Perda ini, tambahnya, baru-baru dibuat agar dalam penyusunan produk hukum tidak asal-asalan. Seperti yang disampaikan, butuh kajian dan beberapa tahapan agar efektif di masyakarat.
“Perda nomor 4 tahun 2020 dibutuhkan dengan penyusunan produk hukum yang terencana, terpadu, sistematis dan efektif,” pungkas Jumail. (*)
Komentar