Logo Lintasterkini

Ari Ashari Ilham Edukasi Warga Soal Produk Hukum di Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 21 Februari 2022 21:14

Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan perda Penyusun Produk Hukum Daerah, di Hotel Almadera, Senin (21/2/2022).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan perda Penyusun Produk Hukum Daerah, di Hotel Almadera, Senin (21/2/2022).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusun Produk Hukum Daerah, di Hotel Almadera, Senin (21/2/2022).

Ari Ashari Ilham menekankan kepada warga yang hadir untuk ikut mensosialisasikan Perda tersebut ke orang disekitar. Ia menilai aturannya penting untuk mengetahui bahwa dalam penerbitan produk hukum tidak instan.

“Kenapa ini penting kita sosialisasikan karena ini Perda yang cukup baru tahun 2020 dan tidak sedikit warga yang belum mengerti,” ucap Ari, sapaan akrabnya.

Olehnya, kata Legislator dari Fraksi NasDem ini, kehadiran Perda tersebut harus dipahami oleh seluruh warga. Dengan demikian, mereka bisa tahu soal produser dari penyusunan produk hukum.

Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber. Adalah perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot Makassar, Asriati dan Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Penyuluhan Hukum Kosgoro, Jumail Mappiare.

Dalam materinya, Asriati menjelaskan bahwa produk hukum di Makassar berjumlah dua. Satu, Peraturan Daerah dan selanjutnya adalah Peraturan Kepala Daerah.

Kedua produk hukum ini, kata dia, tidak mudah untuk langsung terbit. Pasalnya, sejumlah tahapan mesti dilalui agar aturannya bisa berdampak efektif ke masyakarat.

“Tidak serta merta langsung menjadi suatu Perda misalnya. Itu harus melalui tahapan dan di legislatif kita sama-sama membahas dari pasal per pasal,” jelasnya.

“Jadi namanya Perda harus dianalisa dengan baik harus ada dasarnya. Dengan harapan akan menjadi suatu produk hukum sesuai aturan atau sesuai yang diinginkan,” tambah Asriati.

Sementara itu, Jumail Mappiare menekankan bahwa Perda itu memberikan pemahaman terkait tidak mudahnya untuk membuat sebuah produk hukum. Hadirnya sosper bisa memberikan penjelasan.

“Mengapa perlu disampaikan karena Perda ini tidak semena ditetapkan,” ucapnya.

Perda ini, tambahnya, baru-baru dibuat agar dalam penyusunan produk hukum tidak asal-asalan. Seperti yang disampaikan, butuh kajian dan beberapa tahapan agar efektif di masyakarat.

“Perda nomor 4 tahun 2020 dibutuhkan dengan penyusunan produk hukum yang terencana, terpadu, sistematis dan efektif,” pungkas Jumail. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...