MAKASSAR – Hasil putusan sidang gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) akhirnya dibacakan. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menerima gugatan tim hukum pasangan ini pada sidang putusan, Rabu (21/3/2018) siang.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Edi Suprianto. Pihak hakim kemudian merekomendasikan kepada KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan petahana yakni Mohammad Ramdhan Pomanto yang maju bersama Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar.
Sekadar informasi adapun materi gugatan yakni Paslon nomor 2 ini mengangkat 2000 lebih guru honorer sebelum cuti sebagai walikota, pembagian sekitar 1.700 hp kepada RT RW di 15 Kecamatan di Kota Makassar yang diduga untuk pengaruhi pemilih, penggunaan tagline resmi Pemkot Makassar 2X+✓ di atribut maupun alat peraga kampanye, dan sesuai UU Pilkada, 6 bulan sebelum petahana tidak boleh mengambil kebaikan yang dapat mempengaruhi langkah politik mereka.
Baca Juga :
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Appi-Cicu, Farouk M Betta yang juga Ketua Golkar Kota Makassar langsung mengimbau para pendukung agar tetap tenang dan menghargai keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PTTUN.
“Kami mengimbau seluruh tim relawan dan kader partai untuk tetap melaksanakan konsolidasi di wilayah masing masing. Tetap melaksanakan agenda yang telah disusun serta tidak mudah terpancing provokasi oleh pihak lawan. Serahkan semua kepada pihak keamanan yang terkait,” kata Farouk yang juga Ketua DPRD Kota Makassar. (*)
Komentar