PINRANG – Hutang tunggakan listrik dan gaji karyawan yang melilit manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Titta Sawitto Kabupate Pinrang sehingga terancam tutup, masih terus berpolemik. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pinrang yang selama ini menggelontorkan bantuan untuk perusaahan tersebut saat bermasalah, dipastikan tidak bisa lagi memberikan bantuan dana.
“Kami tidak bisa memberikan bantuan dana lagi karena di APBD tahun 2018 ini, tidak ada pos anggaran batuan lagi untuk PDAM. Kalau pun ada jalannya, itu bisa kita ajukan di APBD Perubahan tahun ini, tetapi juga harus dengan persetujuan pihak DPRD ,” tegas Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, Islamuddin kepada lintasterkini.com, Jum’at (20/4/2018) sore di ruang kerjanya.
Yang sangat disayangkan kata Islamuddin, pemutusan aliran listrik PDAM akibat tunggakan baru diketahuinya beberapa hari yang lalu.
Baca Juga :
“Kami baru tahu hari Selasa (17/4/2018) lalu, saat Manajer PLN Area Pinrang mendatangi kami dan menyampaikan hal itu. Padahal, pemutusan tersebut di awal bulan ini. Kami sangat sayangkan itu karena biasanya Direktur PDAM selalu menyampaikan lebih awal ke Kami jika ada masalah,” terang Islamuddin.
Islamuddin mengakui jika hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau penyampaian sedikitpun dari Direktur PDAM Tirta Sawitto akan persoalan tersebut. Diminta pernyataannya sebagai tanggungjawab moril Pemkab Pinrang kepada masyarakat, khususnya pelanggan PDAM Tirta Sawitto, Islamuddin mengatakan jika pihaknya belum siap akan hal itu.
“Saya laporkan dulu ke Bapak Bupati, dan kami juga akan segera memanggil Direktur PDAM Tirta Sawitto untuk dimintai klarifikasinya. Insya Allah, hari senin nanti, baru kami bisa memberikan pernyataan resmi,” pungkasnya. (*)
Komentar