TAKALAR – Pada Maret 2021 lalu, terjadi tindak pindana pencurian di Rumah Makan Cobe, di Kabupaten Takalar.
Polisi yang menerima laporan, terus melakukan penyelidikan. Beruntung, aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV.
Dalam rekaman video berdurasi 30 detik itu, pelaku tengah menggeledah isi ruangan di rumah makan itu. Pelaku mengenakan penutup kepala dari sarung bermotif garis-garis.
Baca Juga :
Bermodal rekaman video itu, polisi akhirnya meringkus pelaku saat hendak kabur menuju ke Makassar, Rabu (21/04/2021).
“Pelaku kita ringkus saat menunggu angkot di wilayah Takalar,” ungkap Kanit Pidum Polres Takalar, Ipda Chaidir Ershi dalam keterangannya.
Menurut Ipda Chaidir, pelaku merupakan pemain lama. Juga residivis pada kasus yang sama, pembobolan rumah.
Pelaku yakni Daeng Buank. Usianya 25 tahun. Di depan polisi, dia mengakui perbuatannya.
“Dia (pelaku) akui perbuatannya. Masuk ke rumah makan itu lewat pintu belakang, memakai sarung untuk menutup wajahnya,” jelas Ipda Chaidir.
“Di dalam (rumah makan), pelaku obrak-abrik isi celengan yang berisi uang jutaan rupiah dan pelaku berhasil bawa kabur uang sebanyak sejuta rupiah,” lanjut polisi berpangkat dua balok ini.
Atas perbuatannya, Buank kini ditahan di Mapolres Takalar. Dijerat pasal 362 dan 365 KHUP.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kunci Ipda Chaidir. (*)
Komentar