Logo Lintasterkini

Operasional Bajaj di Makassar, Kasubdit Regident: Perlu Dibicarakan Bersama

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Selasa, 21 Mei 2024 08:52

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto

MAKASSAR, — Operasi Bajaj semakin marak di Kota Makassar. Saat ini dibutuhkan regulasi terkait pengoperasian Bajaj yang tentunya sudah menjadi alat transportasi pilihan mayarakat.

Terkait hal itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, angkat bicara. Ia meminta semua pihak bisa duduk bersama untuk membicarakan perihal Bajaj di Kota Makassar.

“Persoalan Bajaj ini sudah beberapa kali kami terangkan terkait regulasi dan operasionalnya. Hal ini harus dibahas bersama baik dari Dinas Perhubungan Provinsi-Kota, Kepolisian dan pengelola dari Bajaj itu sendiri, “kata AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.

Dikatakan pula, Korlantas Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil peneitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum.

”Korlantas Polri memang telah mengeluarkan surat hasil penelitian pengimporan kendaraan bermotor untuk produsen Bajaj sebagai syarat kendaraan ini didaftarkan sebagai kendaraan pribadi, bukan serta merta untuk kendaraan umum ataupun di komersilkan. Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021, “lanjut Restu.

Terkait perintah Drtlantas Polda Sulsel. KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP Restu Wijayanto S. Ik, memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.

Untuk wilayah operasional Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III.

”Untuk kelayakan Bajaj dalam beroperasional diwilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat2 seperti SIM dan STNK, “tutup AKBP. Restu Wijayanto S. Ik. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...