MAKASSAR, — Operasi Bajaj semakin marak di Kota Makassar. Saat ini dibutuhkan regulasi terkait pengoperasian Bajaj yang tentunya sudah menjadi alat transportasi pilihan mayarakat.
Terkait hal itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, angkat bicara. Ia meminta semua pihak bisa duduk bersama untuk membicarakan perihal Bajaj di Kota Makassar.
“Persoalan Bajaj ini sudah beberapa kali kami terangkan terkait regulasi dan operasionalnya. Hal ini harus dibahas bersama baik dari Dinas Perhubungan Provinsi-Kota, Kepolisian dan pengelola dari Bajaj itu sendiri, “kata AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.
Baca Juga :
Dikatakan pula, Korlantas Polri diketahui telah mengeluarkan surat keterangan hasil peneitian Pengimporan Kendaraan Bermotor untuk kendaraan Bajaj tersebut yang dipergunakan sebagai dasar untuk pendaftaran pada sistem regident Polri bukan untuk kepentingan izin operasional angkutan umum.
”Korlantas Polri memang telah mengeluarkan surat hasil penelitian pengimporan kendaraan bermotor untuk produsen Bajaj sebagai syarat kendaraan ini didaftarkan sebagai kendaraan pribadi, bukan serta merta untuk kendaraan umum ataupun di komersilkan. Untuk kendaraan angkutan umum komersial harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kota berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021, “lanjut Restu.
Terkait perintah Drtlantas Polda Sulsel. KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, terhadap penindakan tegas kendaraan Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda AKBP Restu Wijayanto S. Ik, memastikan bahwa akan dilakukan penindakan ataupun penilangan apabila pengemudi Baja tidak memiliki Surat Ijin Kendaraan (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama beroperasi.
Untuk wilayah operasional Bajaj, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan bahwa berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kemenhub, kelas jalan yang boleh dilalui adalah Jalan Kelas III.
”Untuk kelayakan Bajaj dalam beroperasional diwilayah Sulsel akan dilakukan kembali koordinasi dengan Dishub Provinsi/Kota, Ditlantas Polda Sulsel berfokus pada penindakan kelengkapan kendaraan dan Surat2 seperti SIM dan STNK, “tutup AKBP. Restu Wijayanto S. Ik. (*)
Komentar