MAKASSAR – Sejumlah hotel di Kota Makassar diberikan peringatan oleh Badan Pendapatan Pemerintah Daerah (Bappenda) melakukan pembayaran tunggakan pajak yang sudah jatuh tempo pertanggal 20 Agustus kemarin.
Kepala Subdit Hotel dan Air Bawah Tanah Bappenda Kota Makassar, Harryman, Senin (21/08/2017) mengatakan bahwa Bappenda Kota Makassar sudah memberikan peringatan kepada Hotel untuk membayarkan tetapi pihak hotel tak mengindahkannya.
” Kami sudah memberikan sosialisasi membayar pajak kepada sejumlah pemilik hotel di Makassar dengan kesepakatan akan menyengel keempat hotel tersebut dan batas waktu 3 hari sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 20 setiap bulan berjalan tetapi pihak hotel tidak mengindahkan aturan tersebut,makanya kami memberikan spanduk peringatan,”ujarnya.
Baca Juga :
Ia menambahkan bahwa Pihak Hotel yang menunggak pajak , Bappenda memberikan batas waktu hingga hari Rabu, (23/08/2017) mendatang.
” Jadi kami memberikan batas waktu kepada empat pemilik hotel di Makassar, yaitu hotel Ramayana, Marine, Lucky In, dan Adipura untuk membayarkan pajaknya paling lambat hari Rabu , (23/08/2017) untuk melakukan pembayaran pajak, jika tidak maka izin dari keempat hotel tersebut di cabut dan dilarang beroperasi,”tambahnya. (*)
Komentar