PINRANG — Muhammad Sadikin (22), seorang terduga pelaku Jambret di Kabupaten Pinrang tak berkutik saat diringkus tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang, Rabu (19/8/2020) malam. Yang bersangkutan diringkus saat lagi dalam perjalanan menuju Kabupaten Polman, tepatnya di kampung Sengae Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang sekira pukul 23.00 Wita.
Baca Juga :
Warga Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang ini dibekuk petugas terkait kasus Jambret yang menimpa seorang mahasiswi di Kampung Baru Ongkoe Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada hari Selasa (11/8/2020) lalu sekira pukul 22.00 Wita. Dalam aksinya tersebut, Sadikin sempat menganiaya korbannya yang coba melawan saat
mempertahankan tas miliknya. Meski korbannya seorang perempuan, pelaku tak segan menendang dada dan memukul mulut korban.
Dihadapan petugas, Sadikin mengakui perbuatannya yang telah menjambret dan menganiaya korban pelapor. Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan seorang rekan pelaku yaitu Johan (26), warga jalan Bulu Pakoro Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang berperan membantu pelaku menjual Hand Phone hasil jambret.
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalu Kasat Reskrim AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Kamis (20/8/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Sadikin dan Johan sudah kita amankan beserta barang bukti hasil
kejahatannya, dan akan menjalani pemeriksan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dharma Praditya Negara via selulernya. (*)
Komentar