Logo Lintasterkini

Polres Pinrang Segera Limpahkan Tersangka Kasus Alkes Jilid II

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 21 September 2015 08:53

Polres Pinrang Segera Limpahkan Tersangka Kasus Alkes Jilid II

PINRANG – Meski proses hukumnya berjalan alot dan sempat menggantung tanpa kejelasan sekitar dua tahun, kasus dugaan Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) jilid II pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2006 menemui titik terang.

Kasus ini menyeret tiga tersangka baru yaitu H Baharuddin Tahang mantan Kepala Dinkes Kabupaten Pinrang yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Pinrang dari Partai Gerindra serta Wesley Darwin Bobo dan Achmad Yohannes selaku rekanan proyek.

Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi dalam keterangannya kepada awak media beberapa hari lalu mengungkapkan, BAP kasus tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera melakukan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pinrang.

“Mudah-mudahan rampung dalam minggu ini sehingga tersangka dan barang buktinya sudah bisa kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang,” jelasnya.

Adri mengaku proses pelimpahan kasus itu agak lamban dikarenakan jaksa yang menerima berkas perkara tahap pertamanya berganti. “Tinggal dilimpahkan saja karena pergantian Jaksanya maka agak tertunda. saat ini kami tinggal menunggu waktu dari jaksanya yang masih mengikuti agenda persidangan di Makassar,” ungkap Adri.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Sinrang dalam keterangan kepada awak media membenarkan jika proses hukum kasus itu tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya.

“Kami tunggu tahap duanya, kan sudah P21, kalau sudah limpah kita akan bantu untuk melihat syarat materil dan formilnya agar segera bisa di Sidangkan,” jelasnya dengan singkat.

Seperti yang diketahui, untuk proses hukum kasus Alkes jilid I yang menyeret 6 tersangka yaitu Andi Chaidir ,Sakka Majeng, Lantong, Alawiyah, Rabiatul Awal dan Irwan Hamzah, pengadilan Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis kepada masing masing tersangka yaitu 1 tahun kurungan dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Namun karena masih menempuh upaya banding, ke 6 terpidana itu masih bebas sambil menunggu putusan bandingnya yang juga menggantung tidak jelas hingga saat ini. (Aroelk)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...