LUTIM – Rukioko dan Basrim, dua karyawan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV PKS unit 1 Luwu resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim), Jumat (20/10/2017) kemarin. Penahanan Keduanya yang tersandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran tandan buah segar (TBS) untuk petani kelapa sawit di Lutim.
Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan pihak Kejari Lutim pasca pihak penyidik melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kedua tersangka resmi akan mendekam di Lapas kelas 1 A Makassar selama 20 hari, terhitung mulai 20 Oktober 2017 hingga 08 November 2017 mendatang. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutim, Yohanne Avilla Agus Awanto Putra.
“Setelah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, maka kedua tersangka dibawa ke Lapas kelas 1 A Makassar untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lutim, Greafik, Sabtu, (21/10/2017) dalam keterangannya kepada awak media. (*)
Komentar