Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Gelar Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 Oktober 2021 19:38

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Pessona, Kamis (21/10/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Pessona, Kamis (21/10/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Pessona, Kamis (21/10/2021).

Menurut Budi—sapaan akrabnya, peraturan daerah belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Utamanya, kewajiban perusahaan mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

“Kita dorong perusahaan bisa terlibat dalam kegiatan masyarakat melalui dana CSR yang mereka miliki,” tukas Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini mengimbau peserta kegiatan agar bisa menyebarluaskan perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sehingga, warga mengetahui hak dan kewajiban perusahaan yang ada dilingkungannya.

“Kalau warga punya kegiatan bisa dibantu oleh perusahaan yang ada di wilayahnya dengan bantuan dana CSR perusahaan,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Aloq Natsir Desi mengatakan, urusan sosial dan ekonomi bukan hanya tanggung jawab pemerintah sebab memiliki keterbatasan anggaran.

Sehingga, untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan CSR dari setiap perusahaan. Itu, akan menjadi salah satu kontribusi perusahaan ke pemerintah.

“Makanya kita bentuk forum CSR. Diharapkan, tidak mengambil profit perusahaan tapi juga menyalurkan keuntungan ke masyarakat,” ucap Aloq.

Olehnya itu, dia mengajak masyarakat melaporkan atau mengusulkan kebutuhan terkait kepentingan orang banyak. Usulan tersebut, melalui pemerintah bisa disampaikan ke perusahaan.

“Bisa disampaikan ke pemerintah melalui dewan TSLP. Ini yang akan kita sampaikan kebutuhan agar dibantu dengan CSR yang ada di perusahaan,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...