JAKARTA — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di Indonesia, terutama bagi siswa dan orang tua siswa. Pemerintah pusat akhirnya memutuskan bahwa Pemda dapat membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 di semester genap per Januari 2021.
Berkaitan dengan rencana sekolah tatap muka awal tahun depan, maka Bidang kesehatan akan meningkatkan perannya dalam mencegah penularan COVID-19.
Sekolah tatap muka pada 2021 mendatang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersam (SKB) 4 menteri terbaru, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap.
Baca Juga :
Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan pemerintah daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, keputusan ini memperbolehkan Pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Artinya pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan,“ tegas Mendikbud Nadien Makarim.
Ada 6 poin yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka, antara lain :
· Sanitasi
· Fasilitas kesehatan
· Kesiapan menerapkan wajib makser
· Thermo gun
· Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
· Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali
“Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen,” kata Nadiem pada Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020). (*)
Komentar