Logo Lintasterkini

Bejat, Oknum Guru di Makassar Ditahan Lantaran Diduga Cabuli Murid Berkebutuhan Khusus

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 November 2024 23:02

Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)
Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)

MAKASSAR – Kepolisian Makassar menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid berkebutuhan khusus. Tersangka berinisial AQ (31) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, seorang remaja berinisial T (15), di lingkungan Sekolah Lanniang Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak dengan kebutuhan khusus, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan keluarga korban bersitegang dengan AQ di salah satu ruangan sekolah. Dalam video tersebut, seorang wanita berjilbab hitam terlihat memarahi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Korban, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya dalam kondisi menangis setibanya di rumah. Mendengar cerita itu, keluarga langsung melaporkan AQ ke Polrestabes Makassar.

Langkah Cepat Aparat Kepolisian

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan ini. AQ berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Makassar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan dengan sejumlah bukti kuat, termasuk hasil visum korban dan keterangan saksi ahli yang mendukung laporan pencabulan.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk keterangan para saksi, guru, serta pegawai di sekolah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Ditambahkan, AQ kini dijerat dengan Pasal 6 dan 81 KUHP tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk tahap proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa12 Januari 2026 18:09
Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang Dicari Tim SAR Gabungan Ditemukan, 3 POB Selamat
SELAYAR – Proses pencarian Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang dilakukan Tim SAR Gabungan akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga p...
Pemerintahan12 Januari 2026 18:00
Kunjungi IPA dan Kantor Perumda AM Tirta Jeneberang, Bupati Gowa Minta Peningkatan Layanan dan Kualitas Air Bersih
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan peninjauan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pandang-Pandang dan Kantor Perumda AM Tirta Jene...
News12 Januari 2026 16:41
BPBD Sulsel Serahkan Bantuan Logistik Ke Pengungsi Banjir Kelurahan Katimbang
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel menyalurkan bantuan logistik dari Gubernur...
Hukum & Kriminal12 Januari 2026 16:35
Polres Subang Ungkap Motif Pembunuhan Hengky Rumba, Pelaku Diliputi Sakit Hati
SUBANG — Polres Subang mengungkap secara resmi motif pembunuhan terhadap Hengky Rumba yang ditemukan tewas secara mengenaskan. Pelaku berinisial NW ...