Logo Lintasterkini

Bejat, Oknum Guru di Makassar Ditahan Lantaran Diduga Cabuli Murid Berkebutuhan Khusus

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 November 2024 23:02

Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)
Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)

MAKASSAR – Kepolisian Makassar menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid berkebutuhan khusus. Tersangka berinisial AQ (31) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, seorang remaja berinisial T (15), di lingkungan Sekolah Lanniang Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak dengan kebutuhan khusus, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan keluarga korban bersitegang dengan AQ di salah satu ruangan sekolah. Dalam video tersebut, seorang wanita berjilbab hitam terlihat memarahi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Korban, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya dalam kondisi menangis setibanya di rumah. Mendengar cerita itu, keluarga langsung melaporkan AQ ke Polrestabes Makassar.

Langkah Cepat Aparat Kepolisian

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan ini. AQ berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Makassar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan dengan sejumlah bukti kuat, termasuk hasil visum korban dan keterangan saksi ahli yang mendukung laporan pencabulan.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk keterangan para saksi, guru, serta pegawai di sekolah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Ditambahkan, AQ kini dijerat dengan Pasal 6 dan 81 KUHP tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk tahap proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...