MAKASSAR – Kepolisian Makassar menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid berkebutuhan khusus. Tersangka berinisial AQ (31) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, seorang remaja berinisial T (15), di lingkungan Sekolah Lanniang Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak dengan kebutuhan khusus, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan keluarga korban bersitegang dengan AQ di salah satu ruangan sekolah. Dalam video tersebut, seorang wanita berjilbab hitam terlihat memarahi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga :
Korban, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya dalam kondisi menangis setibanya di rumah. Mendengar cerita itu, keluarga langsung melaporkan AQ ke Polrestabes Makassar.
Langkah Cepat Aparat Kepolisian
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan ini. AQ berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Makassar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan dengan sejumlah bukti kuat, termasuk hasil visum korban dan keterangan saksi ahli yang mendukung laporan pencabulan.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk keterangan para saksi, guru, serta pegawai di sekolah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.
Ditambahkan, AQ kini dijerat dengan Pasal 6 dan 81 KUHP tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk tahap proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (*)
Komentar