Logo Lintasterkini

Bejat, Oknum Guru di Makassar Ditahan Lantaran Diduga Cabuli Murid Berkebutuhan Khusus

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 November 2024 23:02

Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)
Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)

MAKASSAR – Kepolisian Makassar menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid berkebutuhan khusus. Tersangka berinisial AQ (31) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, seorang remaja berinisial T (15), di lingkungan Sekolah Lanniang Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak dengan kebutuhan khusus, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan keluarga korban bersitegang dengan AQ di salah satu ruangan sekolah. Dalam video tersebut, seorang wanita berjilbab hitam terlihat memarahi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Korban, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya dalam kondisi menangis setibanya di rumah. Mendengar cerita itu, keluarga langsung melaporkan AQ ke Polrestabes Makassar.

Langkah Cepat Aparat Kepolisian

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan ini. AQ berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Makassar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan dengan sejumlah bukti kuat, termasuk hasil visum korban dan keterangan saksi ahli yang mendukung laporan pencabulan.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk keterangan para saksi, guru, serta pegawai di sekolah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Ditambahkan, AQ kini dijerat dengan Pasal 6 dan 81 KUHP tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk tahap proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...