Logo Lintasterkini

Bejat, Oknum Guru di Makassar Ditahan Lantaran Diduga Cabuli Murid Berkebutuhan Khusus

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 21 November 2024 23:02

Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)
Oknum guru yang diduga melakukan pencabulan diinterogasi petugas. (Foto: lintasterkini.com)

MAKASSAR – Kepolisian Makassar menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid berkebutuhan khusus. Tersangka berinisial AQ (31) ditangkap setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, seorang remaja berinisial T (15), di lingkungan Sekolah Lanniang Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anak dengan kebutuhan khusus, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan keluarga korban bersitegang dengan AQ di salah satu ruangan sekolah. Dalam video tersebut, seorang wanita berjilbab hitam terlihat memarahi tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban.

Korban, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya dalam kondisi menangis setibanya di rumah. Mendengar cerita itu, keluarga langsung melaporkan AQ ke Polrestabes Makassar.

Langkah Cepat Aparat Kepolisian

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan ini. AQ berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Makassar. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan dengan sejumlah bukti kuat, termasuk hasil visum korban dan keterangan saksi ahli yang mendukung laporan pencabulan.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, termasuk keterangan para saksi, guru, serta pegawai di sekolah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Ditambahkan, AQ kini dijerat dengan Pasal 6 dan 81 KUHP tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk tahap proses hukum selanjutnya,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa08 Desember 2024 18:46
Insiden Penamparan di SPBU Tavanjuka Berujung Damai: Danramil dan Manajer SPBU Sepakat Berdamai
PALU – Insiden penamparan yang melibatkan Danramil 130602 Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo, terhadap Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah, yang s...
Ekonomi & Bisnis08 Desember 2024 18:27
Bank Mandiri Gelar Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025
MAKASSAR – Seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang seirama dengan lifestyle masyarakat yang bergerak secara dinamis Bank Mandiri kemb...
Politik08 Desember 2024 17:08
KPU DKI : Pramono-Rano Menang Telak di Pilgub DKI 2024
JAKARTA – KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai pemenang Pilgub DKI Jakart...
Hukum & Kriminal08 Desember 2024 16:48
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas
MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makass...