JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad saat menghadiri pesta setelah dilakukan vaksin Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan ada beberapa poin yang akhirnya menentukan polisi menyetop penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.
“Acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30×20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang,” ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip tribratanews.polri.go.id, Kamis (21/1/21).
Baca Juga :
Kombes Pol. Yusri juga menuturkan dari keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan, saat itu pemilik rumah tidak mengundang Raffi Ahmad ke pesta ultah itu. Acara itu hanya dihadiri tak lebih dari 20 orang.
“Acara tersebut spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang. Dari keterangan saksi, yang datang tanpa undangan. Mereka spontanitas tanpa undangan untuk menghadiri ke kediaman saudara RG,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Para tamu undangan yang hadir pada saat itu, lanjut Kombes Yusri, telah memenuhi protokol kesehatan. Salah satunya, para tamu undangan di cek swab antigen terlebih dahulu sebelum masuk ke rumah tersebut.
“Datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan saksi-saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu (badan), juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif COVID-19,” tutur Kombes Pol. Yusri Yunus. (*)
Komentar