PINRANG — Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan, Anugrah (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diringkus tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang, Senin (20/1/2025). Terduga pelaku diamankan di Jalan Cipto Mangkungkusumo Kecamatan.Bontang Utara Kota Bontang sekira pukul 11.00 WITA.
Anugrah ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 349 / VI / 2024 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 13 Juni 2024.
Dimana terduga pelaku dilaporkan ke SPKT Polres Pinrang oleh Nurlena (44), warga Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Data yang diperoleh lintasterkini.com, kasus penipuan dan penggelapan ini dilancarkan terduga pelaku dengan modus travel Haji. Dimana Anugrah menawarkan kepada korban pelapor pemberanglatan Haji Furoda dengan biaya sebesar Rp 160 juta. Namun setelah uang diberikan, ternyata korban tak kunjung diberangkatkan sehingga melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum.
Dihadapan petugas, Anugrah mengko perbuatannya tersebut dan menyatakan jika uang setoran korban sebesar Rp 20 juta telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Adapun sisanya telah ia setorkan kepada perempuan berinisial IK yang saat ini masih dalam pencarian atau berstatua DPO Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU A Reza Pahlawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengunglapan kasus ini.
“Benar, seorang terduga pelaku yaitu perempuan berinisial AN telah kita amankan di Kota Bontang Kaltim. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU A Reza Pahlawan, Rabu (22/1/2025). (*).
Komentar