MAKASSAR – Dua pelaku begal ditembak tim Resmob Unit Reskrim Polsek Makassar, Senin (22/2/2016), sekira pukul 00.10 Wita, dipimpin Panit 2 Aiptu Saiful. Kedua pelaku masing-masing Wahyudi alias Yudi (17), warga jalan Maccini Gusung, setapak 2 dan Firman alias Aldi (18), warga jalan Maccini Gusung setapak 3.
Sebelumnya, keduanya dihajar warga usai melakukan aksinya di Jalan Maccini Sawah, Minggu (21/2/2016), sekira pukul 16.00 Wita. Dari informasi yang dihimpun, keduanya diamankan berdasarkan nomor laporan polisi LP / 167 / K / II /2016 / Polsek Mks.
Informasi yang dihimpun, saat itu korbannya sementara berteduh di sebuah Ruko di jalan Maccini Raya. Tak lama kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah datang dan langsung menodong korban dengan sebilah pisau pemotong daging.
Baca Juga :
Selanjutnya pelaku merampas Hp Merk Samsung J 1 milik korban. Saat itu korban yang ketakutan langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga.
Alhasil kedua pelaku berhasil diringkus warga dihakimi, sedangkan motor yang digunakan kedua pelaku langsung dibakar. Beruntung kedua pelaku diselamatkan oleh petugas dan digelandang ke Mapolsekta Makassar bersama
Satu unit Sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang hangus terbakar beserta sebilah pisau pemotong daging yang digunakan untuk menodong korban.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi curas di wilayah hukum Mapolrestabes Makassar sebanyak 11 kali.
Adapun data dari pihak pihak kepolisian berdasarkan hasil interogasi diantaranya, pada hari Selasa (16/2/2016), sekira pukul 11.00 Wita, aksi jambretnya dilakukan di jalan Veteran Utara depan jalan Betebete, Kota Makassar, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah, pelaku mengambil Hp BB Gemini warna putih dan dijual ke penadahnya bernama Ambo, warga jalan Sembilan, Kota Makassar.
Selanjutnya pelaku kembali beraksi pada hari Sabtu (19/2/2016), sekira pukul 16.00 Wita, di jalan Maccini Baru, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah. Dimana pelaku berhasil menjambret Hp Merk Nokia X 2 dan dijual ke penadahnya bernama Ambo, di jalan Sembilan, Kota Makassar.
Aksi berikutnya dilakukan sekitar minggu ke pada dua bulan Februari 2016, sekira pukul 20.00 Wita, dengan aksi jambret di jalan Kerung kerung, dekat Traffic Light, dengan hasil jambret 1 buah hp Samsung Young warna hitam.
Pada bulan Januari 2016, sekira pukul 14.00 Wita, aksi jambret tas perempuan warna hitam di jalan GunungbLatimojong depan Bambuden yang berisikan 1 hp merk Samsung AC 3 warna Silver dan uang Rp 18.000. Aksi sekitar bulan Januari 2016, sekira pukul 15.00 Wita, Jambret Tas Rangsel warna hitam berisi Laptop Merk Acer 12 Inc warna hitam di jalannVeteran Utara depan jalam Titang.
Sekitar bulan Januari 2016, sekira pukul 16.00 Wita, Jambret dijalan Kerung kerung dekat Taman segi tiga dengan hasil 1 buah Hp Merk Oppo warna putih. Aksi berikutnya di bulan Januari 2016, sekira pukul 06.00 Wita, di jalan Veteran Utara depan Bank Mega dengan hasil 1 Hp Asus warna hitam, pada bulan Februari 2016, sekira pukul 13.00 Wita, di jalan Maccini Raya, berhasil menjambret 1 Hp Nokia N 70 warna putih dan 1 Hp Samsung lipat warna hitam.
Selanjutnya pada bulan Januari 2016, sekira pukul 19.00 Wita, aksinya berhasil menodong korban di jalan Muh Yamin dan berhasil merampas 1 Laptop Toshiba warna hitam. Lalu paea hari Minggu (21/2/2016), sekira pukul 14.00 Wita, melakukan aksi jambret di jalan Veteran Utara depan Pasar Kalimbu dan berhasil merampas 1 Hp Nokia X2 warna putih. Semua hasil kejahatan dijual kepenadahnya bernama Ambo.
Dari hasil pengembangan Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsekta Makassar berhasil menangkap penadahnya bernama Ambo, di jalannMaccini Gusung.
Saat dilakukan pencarian barang butki, kedua pelaku berusaha kabur dari pengawalan petugas. Beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan namun tidak dihiraukan.
Akhinya anggota melumpuhan kedua pelaku dengan menembak kaki pelaku Selanjutnya oleh petugas dibawa ke Ruang UGD RS Bhayangkara guna perawatan medis. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Makasar guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar